Breaking News
Memuat breaking news...

Akhirnya Sah Secara Negara, 81 Pasangan Nikah Siri di Tapsel Kantongi Buku Nikah

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 6.18 AM WIB
6
Akhirnya Sah Secara Negara, 81 Pasangan Nikah Siri di Tapsel Kantongi Buku Nikah
Reading Comfort
adjust the font size

SIPIROK (beritasore.co.id): Sebanyak 81 pasangan suami istri di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang sebelumnya hanya menikah secara siri, kini resmi tercatat secara negara.

Kepastian hukum itu diperoleh setelah mereka mengikuti Sidang Isbat Terpadu yang digelar di Aula Kantor Camat Sipirok, Selasa (4/8/2026).

Sidang isbat ini merupakan program kolaboratif antara Pemkab Tapsel dengan Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Kementerian Agama (Kemenag) Tapsel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sipirok.

Program ini difasilitasi langsung oleh pemerintahan Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu dan Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga, dengan alokasi anggaran dari APBD Tapsel Tahun 2026.

Wakil Bupati Tapsel Jafar Syahbuddin Ritonga yang membuka acara tersebut menegaskan, legalitas pernikahan adalah hak dasar warga negara.

Menurutnya, pencatatan nikah secara negara sangat vital, tidak hanya untuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga untuk menjamin hak-hak administrasi anak-anak mereka di kemudian hari, seperti pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, hingga keperluan sekolah.

"Legalitas perkawinan berkaitan langsung dengan perlindungan hukum. Dengan status pernikahan yang sah secara hukum, masyarakat akan lebih mudah memperoleh pelayanan administrasi dan perlindungan hak-haknya. Ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah rakyat," ujar Jafar.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Bainar Ritonga, mengapresiasi langkah Pemkab Tapsel. Ia menyebut sidang isbat terpadu ini bukan sekadar pelayanan publik, melainkan wujud perlindungan negara terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.

Melalui sidang ini, setiap pasangan akan memperoleh penetapan sah perkawinan dari pengadilan, yang kemudian menjadi dasar penerbitan buku nikah oleh KUA.

Bainar berharap program ini dapat berkelanjutan dan kembali dianggarkan pada APBD 2027, sehingga semakin banyak warga Tapsel yang mendapatkan kepastian hukum atas pernikahannya.(wmi).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait