24 Tahun Mesteri Kematian Warga Tembung Belum Terungkap24 Tahun Mesteri Kematian Warga Tembung Belum Terungkap

TEBINGTNGGI (beritasore.co.id): Sudah lebih 24 tahun peristiwa kematian Ardi Syahputra,19, warga Pasar VII, Tembung Deliserdang belum juga terungkap.
Padahal, sehari sejak korban diketahui sudah meninggal di ruang jenazah RSU Pirngadi Medan persisnya pada tanggal 26 Maret 2002, beredar isu yang menyebutkan korban tertembak.
Namun, hingga kini peristiwa yang sempat menyita perhatian banyak pihak termasuk lembaga DPR-RI saat itu, Mabes Polri, Ombusman dan sejumlah LSM, Pers belum terungkap jelas.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara, khususnya Polresta Medan terkesan kehilangan arah untuk mengusut tuntas kematian pria lajang yang semasa hidupnya mengidap gangguan epilepsi di wilayah hukumnya karena menurut keterangan korban Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Jalan Wieliem Iskandar, kawasan Unimed, Medan.
Musyawa, 79, orangtua korban mengaku hingga kini masih trauma dan merasa tersiksa batinnya serta terus berharap suatu saat kasus kematian anaknya bisa diungkap jelas,
"Sampai saat ini saya masih trauma dan merasa tersiksa karena belum menemukan penyebab terbunuhnya anak saya," ujarnya, ketika didampingi penasehat hukumnya, Adv.Ir.Pahala Sitorus,SH,MH,MM kepada media di Medan, Selasa (11/8/2026).
"Saya juga, berharap Kapolresta Medan membuka kembali kasus ini," tambah Musyawab.
Sementara itu Pahala Sitorus kepada wartawan menceritakan kronologis kematian Ardi Syahputra. Pada tanggal 27 Maret 2002 sekira pukul 09.00 WIB orangtua korban yakni Musyawab mendapat informasi dari kerabatnya yang mengatakan anaknya Arbi Syahputra telah meninggal dunia dan berada di kamar jenazah RSU Pirngadi Medan.
"Dikarenakan sesuatu hal, orangtua korban baru bisa bertemu dengan korban sekira pukul 17.00 sore dan mendapatkan anaknya sudah terbujur meninggal dunia," terang Pahala.
Lalu kemudian, lanjut Pahala, petugas kepolisian dan didampingi petugas rumah sakit saat itu menyerahkan surat keterangan kematian korban kepada orangtua korban.
L"Oleh karena, saat itu kondisi orangtua korban sedang bingung tidak ada tanya jawab dengan petugas terkait dengan surat keterangan kematian korban karena orangtua korban memutuskan untuk membawa jenazah korban ke rumahnya di Pasar VII Tembung," sambung Pahala.
Lalu keesokan harinya pada tanggal 28 Maret 2002 korban Arbi Syahputra dimakamkan.
Pahala Sitorus menegaskan bahwa, yang perlu menjadi perhatian dan hal yang paling penting pada peristiwa ini adalah bagaimana menegakkan dan memperjuangkan Hak Azasi Manusia (Korban dan keluarga korban).
Sebab, sejak (tahun 2002), Pak Musyawab orang tua korban telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut keadilan dan mendapatkan kepastian hukum dengan mendatangi Polresta Medan.
Melalui keterangan Kasat Reskrim yang menjabat saat itu diperoleh keterangan bahwa korban Ardi Syahputra meninggal bukan karena dibunuh, tapi dikarenakan terbunuh.
"Kalau memang ini demikian, korban terbunuh. Lalu pertanyaannya adalah siapa yang melakukannya, kan, ini menjadi tugas polisi untuk mengungkapnya," ungkap Pahala.
Apalagi, tertembaknya korban Ardi Syahputra dikaitkan dengan peristiwa perampokan yang terjadi saat itu. Sementara, keluarga juga punya alibi bahwa pada hari sebelum korban ditembak, Arbi dimintai tolong oleh ayah angkatnya mengantarkan salah seorang keluarga yang bertugas di kantor PLN.
Pada tahun 2005, kasus ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri di Jakarta, Seorang perwira berpangkat Brigjen turut menanganinya. Bahkan Mabes Polri saat itu menurunkan tiga perwira untuk berkoordinasi dengan Poldasu maupun Polresta Medan.
Begitu juga melalui bantuan Kontras kasus ini pernah dilaporkan ke DPR-RI. "Tapi hingga kini kasus ini belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan keluarga korban," ungkap Pahala Sitorus.
Selaku Advokat yang berprofesi melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat apalagi masyarakat yang tidak mampu, Pahala Sitorus siap untuk memperjuangkan hak hak hukum keluarga korban dengan menempuh langkah langkah hukum sebagaimana yang disyaratkan KUHAP yang baru.
" Perkara ini tidak kadaluarsa meski sudah 24 tahun berlalu, karena sudah dilaporkan sebelumnya. Hanya proses penyelidikan maupun penyidikannya terhenti atau terkatung-katung yang kita belum tau penyebabnya, dan demi keadilan dan kepastian hukum harus dibuka kembali," tegas Pahala.
Oleh karena itu lanjut Pahala lagi melalui media ini diminta kepada Presiden Prabowo, Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolresta Medan untuk memberikan atensi terhadap peristiwa ini.
"Hak hukum untuk mendapatkan Kepastian hukum dan rasa keadilan harus diberikan kepada keluarga korban. Kasus ini semestinya dibuka kembali, " pungkas Pahala Sitorus.(Yan)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda