Tanjungbalai (Berita) : Walikota Tanjungbalai H. M. Syahrial, SH. MH, saksikan Pelantikan Pengganti Antar Waktu ( PAW ) Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Nurdiana Silaban, SH untuk masa bakti jabatan 2019 – 2024, pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kamis, 3/9/2020), di Aula ruang rapat DPRD Kota Tanjungbalai.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Nuriana Silaban SH sebagai PAW anggota DPRD Kota Tanjungbalai menggantikan Leiden Butar Butar SE yang telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai karena meninggal dunia.
Anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang baru Nuriana Silaban, SH adalah merupakan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tanjungbalai. Dia dilantik didasari dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Nomor : 188.44/378/KPTS/2020 tanggal 13 Agustus 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019 – 2024.
Rapat paripurna pelantikan PAW Ibu Nuriana Silaban, SH dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, T Eswin,ST dihadiri unsur Muspida Kota Tanjungbalai. Ketua, Fraksi, Komisi dan anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH, Forkopimda, Tokoh Agama, Masyarakat, KPU, Bawaslu, Dinas OPD, Sekretaris Daerah (Sekda ) Kota Tanjungbalai Yusmada Siahaan SH serta unsur terkait lainnya.
Acara kegiatan pelantikan yang pimpinan ketua DPRD T Eswin, ST mengikuti intruksi Protokol Kesehatan, pakai, masker antisipasi pencegahan pandemi COVID-19. Syn.















