Tim Jahtanras Bekuk 2 Pencuri Dan Penadah Ranmor, 1 Dor

  • Bagikan
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing memperlihatkan barang bukti dari pelaku curanmor dan perampas handphone di Polrestabes Medan, Kamis (3/9). Beritasore/Andi Aria Tirtayasa
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing memperlihatkan barang bukti dari pelaku curanmor dan perampas handphone di Polrestabes Medan, Kamis (3/9). Beritasore/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Berita): Tim Jahtanras Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak seorang tersangka pencuri sepeda motor dengan cara membobol rumah, Kamis (3/9). Tersangka berinisial BS ,32, warga Jl. Karya Utama, Kecamatan Medan Polonia terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat diajak melakukan pengembangan.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H Tobing menyebutkam modus tersangka membobol rumah saat korban tertidur pulas lalu membawa kabur sepeda motor korban.

“Rabu (2/9)  Timsus Jahtanras  mendapat informasi  adanya penjualan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat resmi di Jl. Panglima Denai persis depan SPBU. Timsus bergerak menuju sasaran dan menangkap pelaku, BS berikut barang bukti sepeda motor hasil curian,” jelas Kombes Riko.

Namun, tambah Kapolrestabes, sewaktu dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya tersangka mencoba lari dan melawan petugas sehingga terpaksa ditembak. Selanjutnya, tersangka BS dievakuasi ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk mendapat perawatan medis.

Dalam pengakuannya, tersangka BS sudah 5 kali melakukan curanmor di lokasi berbeda. Dari tersangka BS, petugas mengamankan barang bukti di antaranya, 2 unit sepeda motor dan 1 lembar STNK.

Sementara itu, Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polrestabes Medan juga membekuk 2 handphone penjambret ponsel. Sasaran para pelaku orang yang sedang menelepon saat mengendarai kendaraan bermotor.

Kedua pencuri handphone  yang dibekuk yakni, MI ,26, warga Jl. Gurila, Kecamatan Medan Perjuangan dan seorang penadah, SR ,32  warga Jl.  Pasar 8 Gambir, Gang Seroja, Desa  Tembung. “Para tersangka mencari sasaran orang yang sedang menerima sambungan telefon,” ujar Kombes Riko.

Penangkapan tersangka bermula saat petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jl. Gurila Medan. Tim bergerak ke lokasi  dan berhasil mengamankan tersangka, MI. Setelah di lakukan interogasi tersangka mengakui  perbuatannya dan menjual ponsel itu kepada SR.

Petugas lalu bergerak dan berhasil mengamankan tersangka SR di kawasan Tembung. Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti di antaranya, 11 unit ponsel berbagai merk, 1 ATM dan uang tunai senilai Rp 2,1 juta.(att)

  • Bagikan