MEDAN (Berita): Terekam kamera pemantau (CCTV), tersangka pencurian sepeda motor berinisial ZA ,43, warga Jl. Perbatasan, Sisingamangaraja, Medan, diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (4/8) sekira pukul. 23:30. Seorang lagi teman pelaku masih diburon.
Penangkapan tersangka ZA yang juga disebut-sebut pengedar sabu-sabu itu berdasarkan laporan
Rian Wahyudi ,68, warga Jl. Kol Bejo Gang Pinang Kel. Pulo Brayan Darat II, Kec. Medan Timur yang kehilangan sepeda motor Honda Revo warna merah hitam BK 4088 AJR, saat terparkir di salah satu kos-kosan Jl. Perbatasan, Kec. Medan Johor, Medan, pada Maret 2020 sesuai dengan Laporan polisi No : LP / 347 / III /2020 / SPKT / SEKTA Delitua.
Selanjutnya berdasarkan hasil rekaman CCTV dan informasi, Selasa (4/8) sekira pukul. 23.30 Wib, Personil Unit Rannor Polrestabes Medan mendapat informasi tentang keberadaan tersangka. Lalu petugas bergerak menuju sasaran dan menangkap pelaku berinisial ZA alias Jerin lagi duduk-duduk di salah satu rumah di Jl. Perbatasan, Kec.Medan Johor.
Kanit Ranmor Polrestabes Medan, Iptu Donny Pance Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka ZA ketika diinterogasi, mengaku bahwa dirinya mencuri sepeda motor itu bersama temannya berinisial MI, warga Jl. Pembangunan Baru, Kec.Medan Amplas.
“Tersangka ZA beserta barang bukti yang digunakan saat beraksi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih abu abu, 1 (satu) buah topi warna hitam logo A dan 1 (satu) buah jaket Honda warna hitam, telah diamankan di Polrestabes Medan, sedangkan tersangka MI masih diburon,” pungkasnya.(att)













