Asahan (Berita) : Team khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil meringkus 3 orang tersangka pencurian handphone, di Dusun I Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Akibat perbuatannya para pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Pulau Raja, Sabtu (25/7/2020).
Penangkapan para tersangka atas laporan korban Agusman Rambe warga Dusun II Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, di Polsek Pulau Raja sesuai Nomor : LP / /VII / 2020 / SU / Res Ash /Pulau Raja, Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira puku 08.00 WIB.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Alwi Syaharaini (30), penduduk Dusun II Desa Ledong Barat, Rahmadhana (19), penduduk Lingkungan III Desa Aek Kirain, Kec. Sigambal, Kab. Labura, Amiruddin (30) penduduk Jln. Bakaran Batu Lingkungan II B Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kec. Kualuh Hulu, Labura. Ditangkap dilokasi terpisah, Sabtu (25/7//2020).
Kapolres Asahan melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Ramadhani SH MH kepada awak media via Washap mengatakan, penangkapan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan atas laporan korban Agusman Rambe pada hari Selasa (21/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Lanjut dijelaskan, saat itu pelapor bangun tidur dan melihat HP milik Muhammad Nur Ikhcan Rambe (17) yang dicas di atas televisi di ruang tamu sudah tidak ada lagi. Melihat itu pelapor membangunkan anaknya M. Nur Ikhcan dan ketika pelapor tanyakan, ia juga tidak mengetahuinya. Dan setelah pelapor cek ternyata dinding rumah yang terbuat dari gedek sudah dalam keadaan rusak.
Tekat Polsek Pulau Raja begitu menerima informasi, bahwa pelaku berada di Lingkungan II Tanah Rendah Kec. Kuala Hulu, Kab. Labura, yang mana ciri cirinya menyerupai orang yang dicurigai melakukan pembongkaran rumah korban. Selanjutnya Kapolsek Pulau Raja AKP Rahmadani, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Doli Silaban dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan, target termonitor di lokasi.
.
Kemudian tim melakukan penangkapan kepada tersangka Amiruddin dan Ramadhana yang pada saat itu sedang mengendarai becak milik Toke tempat Amiruddin bekerja. Selanjutnya, kepada kedua tersangka dilakukan penggeledahan dan benar di temukan barang bukti yang dilaporkan hilang oleh Pelapor yaitu berupa 1 unit hp merk VIVO Y12 warna merah maroon yang diduga milik korban, tepatnya di saku celana tersangka Amiruddin.
Pengakuan tersangka Amiruddin, saat melakukan pembongkaran rumah dia di temani oleh tersangka Ramadhana dan tersangka Alwi Syahraaini, kemudian tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kepada tersangka Alwi Syahraini yang di tangkap di Dusun I Desa Ledong Timur, Kec. Aek Ledong, Kab. Asahan, tepatnya di rumah makan nasi uduk mama Wulan.
“ Ketiga orang tersangka beserta barang bukti HP, telah diamankan di Mapolsek Pulau Raja untuk dilakukan proses sidik “ ungkap AKP Dani. (min)















