TEBINGTINGGI (Berita): Pemko Tebingtinggi memberi tanggapan tentang pemberitaan yang berkaitan dengan masalah lahan Pasar Sakti Jl. KF. Tandean, yang disampaikan pres release pada, Jumat (12/6) oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi kepada insan pers.
Tanggapan ini disampaikan Kabag Hukum Pemko Tebingtinggi, Siti Masitah Saragih didampingi Kadis Kominfo, Dedi P. Siagian, Sabtu (13/6) kepada Pers, di Balai Kota.
Siti Masita Saragih mengatakan, terkait pemberitaan tentang pasar sakti ini sebelumnya belum ada koordinasi dengan Wali Kota Tebingtinggi selaku Ketua Forkopinda.
Koordinasi itu kami anggap perlu karena dilahan tersebut banyak menyangkut hidup orang banyak, karena disana banyak pedagang dan aktifitas lainya oleh masyarakat.
Pemerintah Kota Tebingtinggi tidak ingin hal ini akan menimbulkan kekhawatiran dan keresahan apalagi kegaduhan di masyarakat, ujar Siti Masita.
Lebih jauh dikatakan, kondisi ini tentunya bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat pasar sakti apalagi ditengah situasi pandemi Covid-19 ini.
“Kita semua ingin Tebingtinggi tetap dalam suasana kondusif seperti yang terjadi selama ini,” ujarnya.
Wali Kota melalui Kabag Hukum berharap warga masyarakat Tebingtinggi terutama para warga yang beraktifitas dilahan tersebut untuk tenang dahulu menanggapi pemberitaan ini.
Pemerintah Kota Tebingtinggi tetap akan berusaha sebaiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sampai hari ini masalah ini masih berproses, kata Siti Masita. (Win)















