AEKKANOPAN (Berita) : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemkab Labura yang kedua kali nya dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Labura, belum sesuai yang diharapkan dalam perjanjian RDP pertama sehingga lanjutan RDP tersebut dianggap belum kelar, digelar di ruang sidang Paripurna Gedung DPRD Jalan Jend Sudirman Aekkanopan Selasa (23/6/2020)
Lanjutan sidang RDP ke II ini dipimpin wakil ketua DPRD Labura Ir.H.Yusral Supianto tanpa dihadiri Ketua DPRD Labura Drs H Ali Tambunan juga pihak Pemkab Labura Sekdakab H Habibuddin Siregar MAP yang diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi H. Raja Saljukdin, MSi.
Dalam sidang ini terlihat pihak Pemkab Labura belum dapat memenuhi seluruh permintaan oleh Anggota DPRD yang sebelumnya tentang data dan nama masyarakat penerima bantuan pandemi Covid-19 baik data masyarakat penerima BST dan Sembako sesuai janji Sekdakab dalam RDP pertama.
“Diantaranya penerima BST dari Kemensos,penerima Sembako dari Pemerintah Tingkat Propinsi Sumatera Utara, Penerima Sembako dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara serta masyarakat penerima BLT dari Kelurahan dan Dana Desa”
Plt Kadis Sosial Jhon Ferry dihadapan Pimpinan Sidang dan Anggota DPRD yang hadir mengatakan kiranya data yang akan dilengkapi secara keseluruhan seperti yang diharapkan dan atas permohonan pihak DPRD akan dilengkapi pada hari Senin mendatang berhubung dari tingkat Desa hingga Lurah dan Kecamatan saat ini juga masih berjalan pendataan.
Pimpinan Sidang Ir H Syahrial Suprianto, menanggapi permintaan Pemkab Labura agar tentang data lengkap penerima bantuan tersebut agar RDP lanjutan Senin mendatang benar benar sudah lengkap nama nama masyarakat penerima bantuan dari Pemerintah baik dari Pusat Propinsi ,Kabupaten hingga Lurah dan Desa di berikan dan dilampirkan saat RDP mendatang.,”tegas Anto” Politisi PKB itu.
Kemudian mengenai rincian seluruh nilai anggaran Refocusing dan rincian nilai Anggaran yang telah dipakai dari nilai 50% APBD Pemkab Labuhanbatu Utara TA 2020 yang bernilai sekira Rp 43 Milyar dana Refocusing tersebut baik untuk belanja Sembako, Alat Perlindungan Diri (APD) atau lainnya yang telah dibelanjakan untuk keperluan pencegahan Covid-19.
Anggota Komisi C DPRD Labura Zainal Samosir menjelaskan saat diri nya melakukan Konsul ke Propinsi Sumut di Medan mengatakan bahwa ongkos pengiriman Sembako dari Kabupaten ke Kecamatan dan selanjutnya ke Desa biaya transport pengiriman bantuan paket sembako tersebut sudah harus ada dialokasikan oleh Pemkab Labura bukan dibebankan kepada pihak Kecamatan maupun Desa.
“Namun ternyata ongkos transport pengiriman paket sembako dari Kecamatan ke Kantor Kelurahan dan Desa yang selanjutnya diberikan kepada masyarakat biaya transport nya ditanggung oleh pihak Kelurahan/Desa sendiri, ini tidak sesuai dengan apa yang kita ketahui dan mohon pihak Pemkab Labura dapat mengkoreksi nya” Kata Zainal Politisi Partai Hanura Dapil 6 itu.- (DiN Hsb)















