Posko Penyekatan PPKM Mikro Di Perbatasan Aceh – Sumut

  • Bagikan
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.STP, M.Si bersama Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K, Pasi Intel Kapten Inf Nunu Rukmana saat memberikan penjelasan terkait Pos Penyekatan di Perbatasan Provinsi Aceh - Sumut, Senin (12/7). Beritasore/ist
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.STP, M.Si bersama Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K, Pasi Intel Kapten Inf Nunu Rukmana saat memberikan penjelasan terkait Pos Penyekatan di Perbatasan Provinsi Aceh - Sumut, Senin (12/7). Beritasore/ist

KUALASIMPANG (Berita) : Posko Penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Perbatasan Aceh – Sumut diberlakukan dalam upaya penekanan penyebaran COVID-19.

Hal itu disampaikan Pasi Intel Kapten Inf Nunu Rukmana mewakili Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita saat mendampingi Tim Forkopimda Aceh Tamiang meninjau Posko penyekatan PPKM Mikro yang di Perbatasan Provinsi Aceh – Sumut, Senin Kemarin.

Sementara pemberlakuan Pos Penyekatan ini diberlakukan sejak tanggal 12 – 20 Juli 2021 mendatang.

Pasi Intel Kapten Inf Nunu Rukmana mengharapkan Posko Penyekatan dilaksanakan tersebut dapat mengurangi mobilitas masyarakat baik yang keluar maupun yang masuk ke wilayah provinsi Aceh.

“Tim hari ini mengecek pelaksanaan Pos Penyekatan yang ada di perbatasan. Keberadaan Posko Penyekatan di wilayah perbatasan Aceh-Sumut ini penting sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19,” sebutnya.

Menurut Pasi Intel, keberhasilan pengendalian pandemi juga tergantung pada kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Mikro.

“Walaupun masyarakat sudah di Vaksin, kita himbau dan ajak masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Implementasi dari PPKM Mikro ini harus kita lakukan dengan baik. Kalau ini bisa kita kerjakan, InsyaAllah bisa membantu menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Aceh,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.STP, M.Si mengatakan, peninjauan ke Posko Penyekatan di Perbatasan Provinsi Aceh-Sumut merupakan rangkaian kunjungan pelaksanaan vaksinasi di Posko penyekatan PPKM Mikro.

Menurutnya kunjungan dari Forkopimda Aceh Tamiang bersama dengan Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117/Atam yang diwakili oleh Pasi Intel dan Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka melaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/Instr/2021 serta tindak lanjut dari hasil upaya kita dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro.

“Berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/Instr/2021 tentang perjalanan melalui jalur darat keluar dan masuk wilayah Provinsi Aceh – Sumut harus mengikuti ketentuan khusus, salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan bahwasanya sudah di Vaksin dan apabilah kedapatan belum di vaksin kita menyediakan tempat Vaksinisasi di Pos Penyekatan ini,” jelasnya mengakhiri. (hen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *