Polsek Stabat Amankan Maling Sawit

  • Bagikan
Tersangka Mi dan barang bukti berupa tandan kelapa sawit saat diinterogasi di Polsek Stabat, Sabtu (27/6)malam. (Beritasore/Boy Afrizal).
Tersangka Mi dan barang bukti berupa tandan kelapa sawit saat diinterogasi di Polsek Stabat, Sabtu (27/6)malam. (Beritasore/Boy Afrizal).

LANGKAT (Berita) : Mi , 46 Dusun. B VII Desa Stabat Lama Kec. Wampu, Kab. Langkat diamankan Polsek Stabat usai kepergok mengambil buah sawit milik PT LNK ,Sabtu (27/6):.

Penagkapan itu sesuai Laporan Polisi No : LP/ 87 / VI /2020/SU/LKT/SEK – Stabat, tgl 27 Juni 2020 melanggar Pasal 111 subs pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, Selasa 27 Juni 2020 sekira pukul 04.30 WIB pelapor diberitahukan melalui HP oleh petugas jaga (sekurity) PT LNK bahwa telah mengamankan seorang laki laki bernama Mi .

Mi mengambil buah sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin Kec. Wampu tepatnya di areal Divisi IV Blok V TM 2012 .

Dari pelaku ditemukan petugas keamanan berupa sepuluh tandan buah kelapa sawit yang siap dipanen .

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan sekurity ke Pos Keamanan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin.

Petistiwa itu mengakibatkan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.

Pelapor kemudian memerintahkan petugas jaga untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Stabat guna proses hukum selanjutnya. (bap)

  • Bagikan