SERGAI (beritasore.co.id): Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Perumahan Bater Residence, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
Pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan korban ke Polsek Perbaungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/212/VII/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 20 Juli 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus seorang tersangka berinisial Suliadi alias Adi Benget (31).
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Melly Christina Damanik (35), seorang dokter yang berdomisili di Jalan Malinda II Perumahan Bater Residence Blok A6, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
Saat itu korban yang baru pulang kerja mendapati kondisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, pintu kamar utama, pintu tengah serta jendela dapur dalam kondisi terbuka dan diduga telah dirusak oleh pelaku.
Korban kemudian memeriksa barang-barang berharganya dan mendapati sejumlah perhiasan telah hilang, di antaranya cincin emas, kalung rantai, gelang emas serta hardisk CCTV milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta .
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dan mencungkil jendela belakang serta memotong teralis jendela menggunakan tang potong, kemudian mengambil sejumlah perhiasan milik korban.
Kapolsek Perbaungan menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Perbaungan di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Suliadi alias Adi Benget di Dusun I Desa Lubuk Cemara, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama rekannya Lian Pramana Harahap (32), warga Dusun IV A Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan.
Rekan tersangka tersebut diketahui telah lebih dahulu diamankan pada 26 Oktober 2025 dalam kasus terkait.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor merk KTM (rakitan Cina), serta 1 potong baju kaos oblong warna biru langit.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.(Azw)















