MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Multatuli Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun .Senin (7/7/2025).
Rian Budi Fahlepi, 19, warga Jalan Jati Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ditangkap berdasarkan laporan dari Candra, warga Tenaga Dumai, Riau
Sementara teman pelaku berinisial Zulkarnain masih dalam pengejaran (DPO)
Berawal saat itu Jumat (4/7/2025) pukul 07.50.WIB. Korban yang tiba di tempat kerjanya di Jalan Multatuli memarkirkan sepeda motornya di depan kantornya
Selanjutnya sekitar pukul 17.20.WIB usai bekerja korban yang hendak pulang ke rumah melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di mana tadi diparkirkan.
Kemudian korban melihat melalui layar pemantau CCTV di ketahui ada dua orang pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario 125 BK 5175 AJL warna biru
Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih, SIK, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pandi Setiawan menyebutkan bahwa pelaku RBF ditangkap Sabtu (6/7/2025) di pinggir pondok di Jalan Jati Dusun I Desa Sei Mencirim atas informasi dari masyarakat. Sebelum
nya pelaku pernah ditangkap atas kasus begal di tahun 2023
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan bersama temannya menggunakan kunci letter T dan menjual sepeda motor tersebut melalui Zulkarnaen kepada orang yang tidak di kenal seharga Rp5.200.000. Sementara dari hasil penjualan RBF mendapat Rp1.200.000 dan digunakan untuk membeli mesin sepeda motor. (ML)