Tanjungbalai (Berita) : Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai amankan ZM alias Tomzom tersangka penjual 1, 20/Gram Sabu di dalam rumah kosong, di Jln. Ambai. Kel. Perjuanagan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Rabu 15 Juli 2020.
Tersangka ZM als Tomjon 45 , Warga Gg. Kampar Lk.III Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Diamankan Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Karena memiliki dan menjual barang haram terlarang jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai menyita dan amankan barang bukti 1. (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,20 (Satu Koma Dua Puluh ) gram. Selain itu turut disita 1(Satu) buah Timbangan Electrik, tiga (3) bal kecil berisi plastik klip transparan, tiga (3) batang pipet plastik. satu (1) buah dompet warna ungu.
Penangkapan tersangka ZM alias Tomjon dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai atas nformasi dari masyarakat bahwa diJalan Ambai Lk.IV Kel. Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 1 ( satu ) orang laki-laki sedang Berada di sebuah Rumah Kosong diduga sedang menjual narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut Kanit I Aiptu WARIONO dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan lidik A1 personil langsung ke TKP melakukan penangkapan terhadap tersangka ZM alias TOMJON dan saat akan diamankan tersangka sedang Duduk didalam sebuah Rumah Kosong.
Kapolres saat dikonfirmasi Wartawan. Melalui Kabag Humas Iptu A. Dahlan Penjaitan, benarkan, tersangka ZM alias Tomjon ditahan. Untuk dilakukan pemeriksaan dan Pengambangan kasus tersebut, Ujarnya. Syn.















