Polres Batubara Ringkus Pria Pengedar Narkoba Dan Sepucuk Airsoft Gun

  • Bagikan
Polres Batubara meringkus ABM memiliki barang haram jenis Sabu dan sepucuk Airsoft Gun Selasa (17/2/2026). beritasore.co.id/alirsyah

BATUBARA (Berita) Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batubara dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, SH, MH berhasil meringkus inisial ABM, 49, warga Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Seisuka diduga memiliki dan sedang mengedar barang haram jenis sabu bersama sepucuk Airsoft Gun Selasa (17/2/2026).

“Ingat, tidak ada kejahatan sekecil apapun, apalagi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batubara Sumatera Utara,” sebut Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, SH, MH.

Narkoba musuh negara dan musuh kita bersama yang harus di bumihanguskan di Indonesia khususnya di Polres Batubara. Penangkapan ABM Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Februari 2026.

Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, SH, MH menyebutkan tim Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka 1 buah plastik klip transparan berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, berat bruto 5 gram, 8 buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto 11,40 gram.

Kemudian 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam,1 unit timbangan elektrik, 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah dompet kecil warna biru,Uang tunai Rp3.050.000, 1 buah kunci mobil, 1 unit mobil BMW E36 warna hitam Nomor Polisi (BK) 1181 AT dan 1 pucuk senjata air softgun warna silver.

Penangkapan BMW berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas dan gerak-gerik mencurigakan peredaran narkoba di wilayahnya.

Dengan sigap menindaklanjuti informasi itu, tim langsung ke TKP melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Tersangka akan dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-undang RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman yang berat. (als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *