Penegakan Hukum Di Indonesia Sistemik Tapi Jangan Overgenerelisasi

  • Bagikan
Akedemisi Hukum Dr.Fajri Matahati Muhammadin S.H.
Akedemisi Hukum Dr.Fajri Matahati Muhammadin S.H.

MEDAN (Berita): Akedemisi Hukum Dr.Fajri Matahati Muhammadin S.H. (UGM), LL.M. (Edin), Ph.D (IIUM) Assistant Professor at the Department of International Law Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada mengakui permasalahan hukum di Indonesia sudah sangat sistemik.  Tapi jangan atau tidak harus menyamaratakannya atau overgeneralisasi.

Demikian Fajri Muhammadin menjawab Berita, Minggu (1/11) ketika dimintai pendapatnya tentang ketidak puasan masyarakat tentang penegakan hukum yang berlangsung di Indonesia.

Memang, baik itu pembuat hukumnya, maupun penegak hukumnya juga sudah banyak bermasalah.

‘Iya benar, kepercayaan masyarakat sudah rendah terhadap penegakan hukum yang terjadi saat ini, karena sudah tersistemik ,ungkapnya.

Namun, menurut Fajri, kita juga harus adil karena disisi lain masih banyak penegak hukum, pembuat hukum yang taat hukum dan berusaha yang terbaik.

“Masih banyak kog, baik penegak hukum yang taat hukum hukum dan pembuat hukum berusaha yang terbaik.

Jadi, kita tidak boleh juga langsung menyamaratakannya atau overgeneralisasi”ucap Fajri yang juga membidangi hukum Islam ini

Disisi lain juga, lanjut Fajri, budaya tidak taat hukum itu juga sangat tinggi di masyarakat. “Jadi, menurut saya, protes terhadap pembuat atau penegakan hukum yang bermasalah itu harus dilakukan sesuai atau lewat jalur dan cara yang benar, urai Fajri

Ditanya kaitan penegakan hukum terhadap suap menyuap yang terjadi dalam ranah penegakan hukum di Indonesia, dia nengatakan, hal itu terkait masalah mentalitas.

“Dan memang perlu introspeksi diri, karena ini masalah mentalita, dimana satu sisi banyak orang tidak suka dengan perbuatan curang atau suap hanya kalau merugikan kita.

Tapi, kalau menguntungkan, apakah juga mau melakukan protes suap itu. “Saya khawatirnya tidak begitu. Itulah yang saya katakan tadi ini menyangkut mentalitas seseorang,ungkap Fajri

Dalam hal ini memang perlu kepastian data yang akurat, memang kita banyak mendengar informasi di lapangan seperti di lingkungan peradilan atau saat di tilang ada praktek “salam tempel” untuk oknum aparat, karena ini menyangkut mentalitas.

Karena itu kembali pada mentalnya, karena saya juga melihat masih banyak penegak hukum, pembuat hukum dan masyarakat yang masih jujur dan berintegritas,ujarnya.

Hukum Islam

Dalam hukum Islam tentang suap menyuap, lanjutnya, sangat jelas, itu di haramkan. Oleh Al Qur’an, dan Sunnah serta Ijma, Baik bagi yang memberi dan menerima.

Dalam Al Qur’an Al Baqarah : 188, Allah berfirman yang artinya, dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya. (lin)

Berikan Komentar
  • Bagikan