Miliki Sabu 112, 48 Gram Tersangka Yus Gol

  • Bagikan
Tersangka Yus tengah dan kiri kanan Personil Sat. Res. Narkoba Polres Tanjungbalai. (Berita Sore/Syaiful Nasution).
Tersangka Yus tengah dan kiri kanan Personil Sat. Res. Narkoba Polres Tanjungbalai. (Berita Sore/Syaiful Nasution).

Tanjungbalai (Berita): Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka Yus diduga pengedar narkoba/sabu saat menunggu pembeli di jalan lingkar Utara Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung, Rabu (24/6/2020).

Tersangka Yus ,51, warga Jalan TPI Ds.V Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan diamankan petugas Sat. Res Narkoba dari lokasi teras rumah warga sedang menunggu pembeli narkoba/sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik, MH saat dikonfirmasi Wartawan. Rabu (24/6) melalui Kabag Humasnya Iptu. A. Dahlan Panjaitan, membenarkan penangkapan tersangka Yus adanya informasi dari masyarakat akan ada jual beli narkoba di salah satu rumah di Jalan Lingkar Utara.

Dengan info tersebut, Sat Res Narkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan Cek TKP melakukan penangkapan tersangka Yus bersama barang bukti diduga Narkoba jenis shabu-shabu seberat 112,48 gram.

Ketika ditanyai petugas, tersangka mengakui memperoleh barang haram Narkoba/Sabu tersebut dari seseorang Mr X, petugas membawa tersangka Yus melakukan pengejaran tempat Mr X namun tidak ditemukan, diduga Mr X sempat kabur alias melarikan diri, Ujarnya.

Tersangka Yus bersama Barang Bukti ( BB ) Narkoba jelas Sabu seberat 112,48 Gram diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses hukum. Jelasnya. Syn.

  • Bagikan