MA Alias Muhyar Tersangka Pemilik Sabu Diringkus

  • Bagikan
Tersangka kasus Narkoba MA alias Muhyar. F. Ist. Syn.
Tersangka kasus Narkoba MA alias Muhyar. F. Ist. Syn.

Tanjungbalai (Berita) : Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP. Zulfikar bersama timnya meringkus tersangka MA alias Muhyar pemilik Narkotika jenis Sabu. Selasa 08 September 2020, di sebuah warung Jalan Lingkar Utara. Lingk.V. Kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung balai.

Dari tersangka MA alias Muhyar, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan perincian, satu bungkus plastik besar klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,11/satu koma sebelas gram, 1/satu bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,47/nol koma empat tujuh/gram, satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18/nol koma satu delapan/gram, dua buah plastik besar kosong klip transparan, enam buah plastik kecil kosong klip transparan, satu buah kotak rokok merk X MILD, dua buah Pipet plastik disita sebagai barang bukti.

Penangkapan dilakukan Kasat Narkoba bersama Personilnya atas informasi dari masyarakat di jln. Lingkar Utara. Lingk. V. Kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai tepatnya dipinggir jalan dibelakang sebuah warung/kios. Petugas melakukan introgasi terhadap tersangka MA alias Muhyar mengaku dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

Kapolres AKBP. Putu Yudha Perwira, Sik. MH saat dikonfirmasi Wartawan, melalui Kabag Humas Iptu. A. Dahlan Panjaitan, Rabu 9/9/2020, bernarkan, tersangka ditahan dan bersama barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Ujarnya. Syn.

*

  • Bagikan