Batu Bara (Berita): Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH,MH Resort Polsek Limapuluh kembali mengamankan 31 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke negeri jiran Malaysia melalui jalur tikus tangkahan Pematang Polong Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara Minggu (25/4/2021) dini hari.
Kepada Wartawan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH,MH melalui Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi menyebutkan penangkapan TKI yang diduga hendak berlayar ke Malaysia berawal informasi dari masyarakat.
Memberangkatkan para TKI asal Indonesia kenegeri jiran Malaysia diduga bisnis terselubung dan kejahatan trafficking tidak
dilengkapi dokumen yang sah menggunakan Kapal Kayu.Menjawab pertanyaan Wartawan Kapolsek Limapuluh menyebutkan calon 31 orang TKI yang dimankan diantaranya 17 orang Wanita ,14 orang laki-laki.
Sebut Kapolsek Operasi penangkapan 31 calon TKI Ilegal itu,sejauh ini tekongnya berhasil melarikan diri mencebur kelaut dan masih dalam pengejaran petugas.Terhadap 31 orang calon TKI pihak Kepolisian Resort Polres Batubara masih mendata identitasnya dan ada yang berasal dari Pulau Jawa, Lombok,Lampung,Sumsel,Aceh,Langkat dan Asahan.Kemudian para calon TKI asal Indonesia yang diamankan diserahkan ke Derektur RSUD Batubara untuk menjalani
Prokes Karantina dan Rapid Test antisipasi penyebaran Covid-19.(als)















