KPU Tapsel Siap Terima Pendaftaran Bapaslon Bupati/Wabub

  • Bagikan
Komisioner KPU Tapsel mengungkapkan kesiapan KPU Tapsel menerima proses Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pemilu 2020 di Aula KPU Kab.Tapsel, Jalan Sipirok-Padangsidimpuan, Desa Situmba Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, Kamis (3/9). Berita Sore/Birong RT
Komisioner KPU Tapsel mengungkapkan kesiapan KPU Tapsel menerima proses Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pemilu 2020 di Aula KPU Kab.Tapsel, Jalan Sipirok-Padangsidimpuan, Desa Situmba Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, Kamis (3/9). Berita Sore/Birong RT

TAPSEL (Berita): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Tapanuli Selatan menyatakan pihaknya siap menerima proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon ( Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapsel.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Tapanuli Selatan, Panataran Simanjuntak, M.Hum melalui Komisioner KPU divisi Tekhnis Penyelenggara Syawaluddin Lubis, S.Sos didampingi komisioner lainnya yakni, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Efendi Rambe dan Komisioner Divisi Sosialisasi ,SDM dan Partisifasi Masyarakat (Parmas), Zulhajji Siregar kepada sejumlah Wartawan di Aula KPU Kab.Tapsel, Jalan Sipirok-Padangsidimpuan, Desa Situmba Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, Kamis (3/9).

Syawal menjelaskan, berdasarkan proses pendaftaran pada pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan dilakukan selama 3 hari terhitung dari tanggal 4- hingga 6 September 2020. Dalam proses pendaftaran Bapaslon ini, KPU Tapsel akan membatasi jumlah pendukung yang boleh masuk kedalam ruangan pendaftaran.

” Selain dari Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati diikuti dengan Ketua dan Sekretaris masing -masing parpol pengusung / gabungan parpol pengusung ditambah 1 orang tim kampanye dan Lo Bapaslon, pendukung lainnya tak diperkenankan masuk. Mereka hanya dapat menyaksikan proses pendaftarannya melalui live streaming yang disiapkan KPU Tapsel di luar gedung,” ujarnya.

Sedangkan saat mendaftar, KPU Tapsel mewajibkan para Bapaslon Bupati dan wakil Bupati serta masing-masing pimpinan Parpol pengusung, supaya mengikuti protokol kesehatan seperti, menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker. Langkah ini dilakukan untuk mengantisifasi penyebaran virus Corona (Covid-19).

Selanjutnya, agar tidak ada menjadi kendala saat pendaftaran Bapaslon, KPU Tapsel menyarankan kepada masing-masing Partai Politik maupun gabungan partai politik pengusung agar terlebih dahulu melakukan kordinasi ke KPU sehari sebelum mendaftar, tujuannya guna mengetahui tata cara prosedur pendaftaran.

Sedangkan waktu pendaftaran Bapaslon, KPU Tapsel telah menentukan jadwal antara lain yakni, tanggal 4 sampai tanggal 5 September 2020 dibuka mulai dari pukul 08.00 – 16.00 Wib sedangkan tanggal 6 September 2020 dibuka dari pukul 08.00 – pukul 24.00 Wib,”Jika lewat dari waktu yang ditentukan sesuai tahapan KPU, maka pendaftaran tidak lagi dapat diterima,” pungkasnya. (Rong)

  • Bagikan