KPU Sosialisasi Syarat Pencalonan Bacabup/Bacawabup Tapsel Ke Media

  • Bagikan
KPU) Kab. Tapanuli Selatan saat mensosialisasikan syarat pencalonan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bawacabup) Kabupaten Tapsel tahun 2020 kepada kalangan jurnalis dari media cetak dan elektronik di aula Kantor KPU Tapsel Jalan Sipirok-Padangsidimpuan, Desa Situmba Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, Kamis (3/9). Berita Sore/Birong RT
KPU) Kab. Tapanuli Selatan saat mensosialisasikan syarat pencalonan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bawacabup) Kabupaten Tapsel tahun 2020 kepada kalangan jurnalis dari media cetak dan elektronik di aula Kantor KPU Tapsel Jalan Sipirok-Padangsidimpuan, Desa Situmba Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, Kamis (3/9). Berita Sore/Birong RT

TAPSEL (Berita): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sosialisasikan syarat pencalonan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bawacabup) Kabupaten Tapsel tahun 2020 kepada kalangan jurnalis dari media cetak dan elektronik di aula Kantor KPU Tapsel Jalan Sipirok-Padangsidimpuan, Desa Situmba Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, Kamis (3/9).

Sosialisasi dibuka Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak, M.Hum, diwakili Efendi Rambe dari divisi Perencanaan, Data dan Informasi, didampingi Komisioner divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Zuljajji Siregar dan Syawaluddin Lubis, S.Sos dari divisi Tekhnis Penyelenggara, serta dari unsur Sekretariat KPU Tapsel.

Efendi Rambe mengatakan, sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pencalonan, terutama bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan diusung Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tapsel tahun 2020.

Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU dari divisi Tekhnis Penyelenggara Syawaluddin Lubis, S.Sos memaparkan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahun 2020 mulai dari peserta pemilihan, dimana pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai serta calon perseorangan.

Pengumuman pendaftaran dimulai sejak 28 Agustus sampai 3 September, serta pendaftaran calon dimulai tanggal 4 sampai 6 september 2020 dan dilanjutkan tahapan verifikasi penelitian syarat pencalonan bagi pendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel.

Kemudian, dilanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan dan pengumuman dokumen syarat calon dan tanggapan masyarakat pada tanggal 4 sampai 11 September verifikasi penelitian syarat calon tanggal 6 sampai 12 September, serta verifikasi dokumen perbaikan syarat calon tanggal 16 sampai 22 September 2020.

Selanjutnya, tahapan Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon tanggal 14 sampai 22 September, penyerahan dokumen perbaikan syarat calon tangglan 14 sampai 16 september, pemberitahuan hasil verifikasi tanggal 13 sampai 24 September, penetapan pasangan calon tanggal 23 September, serta pengundian nomor urut dan pengumuman calontanggal 24 September 2020.

Syawaluddin menjelaskan, untuk syarat calon diantaranya berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon (Paslon), berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta surat kesehatan bebas Covid-19 dengan membuktikan hasil swab dari Rumah Sakit Umum H. Adam Malik Medan sebagai Rumah Sakit yang ditunjuk KPU Tapsel sebagai Rumah Sakit rujukan, ” jelasnya.

Disebutkannya, demi memastikan tahapan, program dan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon berjalan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan turunannya, termasuk PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan.

Kemudian, PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang program, jadwal dan tahapan pemilihan 2020, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 dalam kondisi bencana non alam Covid-19 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Juknis Pencalonan,”ucapnya.

Sementara, Zulhajji Siregar dari divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dalam sambutannya menyampaikan bahwa, peran media sangat penting dalam suksesnya Pilkada di Kabupaten Tapsel, dengan mensosialisasikan berbagai kegiatan tahapan Pilkada yang dilaksanakan KPU,”tutupnya.(Rong)

  • Bagikan