BINJAI( Berita) : Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai H.Irwansyah Nst. S.Sos jabatannya turun dan kini ia dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Pemko Binjai sejak, 23 Oktober 2025 .
Untuk mengisi kekosongan posisi Sekdako Binjai dijabat Chairin Simanjuntak yang sebelumnya Kadis Perhubungan . Chairin selain ditunjuk sebagai PLT ia juga dilantik sebagai Kepala Bandan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Chairin Simanjuntak cukup tujuh hari memangku jabatan sebagai PLT dan melalui surat Gubsu No.800.1.3.1/4075/X/2025,Chairin kembali dilantik sebagai Pejabat Sekdako Binjai dan dilantik oleh Wali Kota Binjai Kamis( 30/10).
Ketua LSM P3 H Binjai Muhamamad Jaspen Pardede dan Ketua LSM LPPASRI Zulkifli Gayo menjelaskan kepada wartawan, Selasa( 4/11) pelantikan pejabatan di Pemko Binjai khususnya jabatan Sekdako Chairin Simanjuntak sarat dengan KKN, selain dikenal punya hubungan keluarga, Jaspen dan Zulkifli Gayo menilai, pengkatan Sekdako dari Plt menjadi Pejabatn hanya tempo satu minggu, dan tidak ada seleksi yang mempunyai beberapa indikator yang sudah ditetapkan dan sesuai ketentuan KASN.
“ Tidak diketahui kapan evaluasi yang dilaksanakan Tim Pansel yang memiliki banyak indicator. “ ujar Jaspen. Dan menurut Zulkifli, pengangkatan jabatan eselon II di Pemko Binjai sepertinya punya “dendam politik” dan bertentangan dengan janji politik Wali Kota Binjai yang tidak mengimport pejabat dari luar dan memanfaatkan SDM daerah. Ternyata banyak pejabat luar daerah diangkat dan tidak melalui lelang jabatan atau uji kompetensi.
Menurut informasi pejabat Kadis Perkim Kota Binjai dari eselon II juga diturunkan dengan menjabat eselon III di Dinas Perindag& Pasar Kota Binjai. Menurut Jaspen dan Zulkifli, kini pejabat eselon II di Pemko Binjai banyak kosong diantaranya Kadis PUPR, Kadis Koperasi, Kadis Kominfo,Kadis Pendidikan, Kadis DLH Ka Satpol PP, Kadis Perkim, Dirut RSU dr,Djoelham Binjai, Saat ini jabatan itu hanya ditunjuk PLT.” Kami akan memonitor lelang jabatan atau penetapan pejabat eselon II apakah sesuai dengan ketentuan atau juga saran dengan KKN,” Ujar Zulkifli dan Jaspen. ( RR).













