Gubsu Lantik Pengurus KAD Disaksikan Ketua KPK Dan Muspida Sumut

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi resmi melantik pengurus Komisi Advokasi Anti Korupsi Daerah (KAD) Sumatera Utara yang disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertempat di Pendopo rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Jln. Sudirman No.41 Medan.

Sebagai perpanjangan KPK, lembaga anti rasuah Sumut itu berkantor di Hotel Garuda Plaza Jln. Sisingamangaraja No.18 Medan.

Usai pelantikan kepada wartawan, Ketua KAD-SU, Santri Sinaga SH bersama Sekretaris Febri Andhyka Samuel Hasibuan, mengatakan adapun susunan personil kepengurusan KAD-SU telah ditetapkan dengan SK Gubernur nomor 188.44/212/kpts/2020 tertanggal 3 April ga 2020 dengan tembusan ke KPK-RI, Inspektorat Provsu, Ketua DPRD Sumut dan lainnya.

“KAD Sumut,kata Sinaga, hadir dengan fokus dan komitmen untuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi (TPK) di sektor bisnis dan ekonomi, termasuk dalam bisnis pencegahan barang dan jasa yang selama ini memang sangat rawan korupsi.

Pasca SK Gubernur Sumut itu, pelantikan pengurus KAD-SU ini sudah sempat dijadwalkan pada 20 Juni 2020 lalu.

Tapi karena suatu hal yang menyangkut kehadiran ketua KPK Firly Bahuri, pelantikan ini kemudian diundur dan terlaksana pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 ,” ujar mereka kepada pers di Medan.

Mereka mengutarakan hal itu dalam rapat kordinasi pengurus inti KAD-SU di ruang Peacock Hotel Garuda Plaza Medan.

Hadir antara lain Erikson L Tobing, TM Pardede, M.Dayan, Dewi Juwita Purba, Elionora Monica, Mirza Nasution, Muhammad Assor, dan Diaz dari sekretariat KAD-SU.

Para pengurus KAD-SU, berdasarkan SK Gubernur Sumut tertanggal 3 April 2020 itu meliputi divisi pengadaan barang-jasa (PBJ), pertambangan dan energi (Tam-ESDM), pertanian, perkebunan, kehutanan, maritim (perikanan da kelautan), industri dan niaga, hukum dan perizinan, investasi dan sosialisasi pendidikan anti korupsi. Masing-masing divisi terdiri dari 3-5 orang (ketua plus para anggota).

“KAD Anti-korupsi ini merupakan pelibatan masyarakat bersama eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam upaya pencegahan TPK yang diamanatkan UU No. 31/1999 dan UU No. 20 tahun 2001.

Di bidang bisnis, pencegahannya terfokus pada antisipasi pasal-pasal TPK seperti : potensi kerugian negara, penyuapan atau gratifikasi, perbuatan curang dan pemerasan, penyalahgunaan jabatan dan benturan kepentingan terkait,” ujar Santri Sinaga.

Didampingi oleh Samuel Hasibuan mereka juga memaparkan pasal-pasal 2 hingga pasal 12 UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 dengan delik-delik yang diadopsi dari KUHP pasal 1 ayat 1 sub c UU No. 3 tahun 1971. (***)

  • Bagikan