DELISERDANG (Berita): Personel Reskrim Polsek Galang berhasil menangkap dua dari empat orang pembobol kantor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang meraup uang senilai Rp 33 juta, di dua tempat yang berbeda, Jumat (14/8). Sedangkan dua pelaku lagi yang sudah diketahui identitasnya masih buron dan dalam pengejaran.
Informasi yang dihimpun di Mapolsek Galang, Sabtu (15/8), dua tersangka yang sudah ditangkap masing-masing berinisial To 46, warga Jalan Anggrek II Galinda, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang dan Pa 47, warga Dusun X Gang Jaya Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa. Kedua tersangka diringkus berdasarkan pengaduan pemilik SPBU, Anton Sitorus 63, yang berada di Jalan Bangunpurba, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang.
Kapolsek Galang Polresta Deliserdang AKP Raymond GM Hutagalung menjelaskan, bahwasanya penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban.
Dimana kantor SPBU dibobol maling dan uang senilai Rp 33 juta hasil penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak) raib dari laci kantor, pada Juni 2020 yang lalu.
Kemudian lanjut AKP Raymond, tim Reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan dengan mencurigai To yang merupakan mantan Satpam SPBU, dan mengamankan To yang sedang berada di depan SPBU Jaharun A. Saat diinterogasi, To mengakui perbuatannya telah membobol kantor SPBU bersama 3 orang temannya. Sedang uang hasil kejahatan sudah dibagi bersama 3 orang lagi temannya.
Selanjutnya, lanjut AKP Raymond, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erikson David Hutauruk mencari keberadaan tersangka Pa dan meringkusnya di salah satu Cafe di Tanjungmorawa.
Kata AKP Raymond, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.
Sementara itu Kanit Reskrim Ipda Erikson David Hutauruk menambahkan, saat diinterogasi kedua tersangka mengaku membobol kantor SPBU dan masuk kedalam setelah merusak tempat sirkulasi udara (exhaust fan) ukuran besar. “Kita masih dalam proses pengembangan, untuk kedua teman pelaku masih diburon,”tandasnya. (Wsp).















