Batu Bara (Berita) : Mari kita bersyukur kepada Allah SWT dengan adanya SK Menkum Ham No: AHU-0006117.AH.01.07 Tahun 2020 melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan hadiah “Lindungi Rakyat, Lindungi Konsumen ucap Khairil Anwar SH,M.Si Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (DPP-LPKN) kepada Berita usai menerima laporan masyarakat di Grend City Blok A Desa Suka Raja Dusun III Kec.Air Putin Kab.Batubara Sumatera Utara, Kamis (23/9/2021).
Khairil Anwar SH M.Si mengatakan Kreditur (Leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi stay menarik Objek jaminan Fidusia kenderaan bermotor berdasarkan Sertifikat jaminan Fidusia kepada konsumen sebut Khairil Anwar SH,M.Si yang pernah Calon Bupati Batubara 2018-2024.
Jika dua syarat tidak dipenuhi pelaku usaha,maka jangan coba-coba penarikan dibiarkan LPKN akan melawan beber Bapak pelindung orang miskin.
UU No.42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia mengikat kekuatan Putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap leasing tidak bisa samena-mena menarik kenderaan secara tidak manusiawi.
Sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan Fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang Wanprestasi dan Debitor keberatan menyerahkan secara suka rela, maka sepanjang itu pula Leasing harus membawa Surat Keputusan Pengadilan.
“Ingat itu wahai masyarakat Pasal 15 Ayat (3) kata-kata cidera janji tidak mempunyai kekutan hukum sepanjang tidak dimaknai dan tidak ditentukan secara sepihak olen Perusahaan Leasing.
tetapi harus ada kesepakatan antara Perusahaan Leasing dengan Konsumen untuk menentukan telah terjadinya cidera janji itu kepada Konsumen.
LPKN sudah menebar dibeberapa Kab/Kota wilayah Sumatera Utara, Alamat Kantor Pusat Jln. Karya Cipta Gf.Pipa No.1B Medan Johor Kota Medan.(als)















