Dit Lantas Polda Sumut Pengurusan SIM Masa PPKM Level 2 dan 3

  • Bagikan
Dit Lantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM Masa PPKM Level 2 dan 3, Kamis (25/2/2022).beritasore/alirsyah
Dit Lantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM Masa PPKM Level 2 dan 3, Kamis (25/2/2022).beritasore/alirsyah

BATU BARA (Berita): Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

Hal itu disampaikan Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes,S.I.K kepada Wartawan melalui Iptu Ahmad Fahmi SH Kasih Humas Polres Batubara, Jum’at (25/1/2022).

Aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.

Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal.

Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen.

Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan,setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *