Bupati Tapsel Imbau Warga, Patuhi Prokes Di Bulan Suci Ramadhan

  • Bagikan
Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu saat menghadiri acara peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1442 H dan pengajian akbar BKMT sekaligus penyambutan bulan suci Ramadhan di Desa Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel, Rabu (7/4). Beritasore/Birong RT
Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu saat menghadiri acara peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1442 H dan pengajian akbar BKMT sekaligus penyambutan bulan suci Ramadhan di Desa Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel, Rabu (7/4). Beritasore/Birong RT

TAPSEL (Berita): Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu, SPt, MM, mengimbau seluruh lapisan masyarakatnya dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan supaya tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Upayakan jemaah yang hadir mematuhi protokol kesehatan, tetap menerapkan 3M bahkan 5 M dalam Protokol Kesehatan, yaitu Memakai Masker dengan baik dan benar, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak mengatur Shaf dengan baik.

Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi,” ungkap Dolly pada saat menghadiri acara peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1442 H dan pengajian akbar BKMT sekaligus penyambutan bulan suci Ramadhan di Desa Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel, Rabu (7/4).

Bupati Dolly menjelaskan, meskipun Covid-19 ini belum berakhir, namun kegiatan bulan suci ramadhan seperti, tadarusan, shalat tarwih berjamaah tetap di bolehkan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes).

Hal ini mengacu surat Himbauan MUI Provinsi Sumut berkenaan dengan pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan tahun 1442 H/2021 M di wilayah Provinsi Sumut tanggal 1 Sya’ban 1442 H/15 Maret 2021 M, dan instruksi bersama Bupati Tapsel No 451.13/2239/2021, Kapolres Tapsel No B/548/IV/2021, Dandim 0212/Tapsel No B/270/IV/2021, Kajari Tapsel No B-433/L.2.35/Cp.1/4/2021 dan MUI Tapsel No 26/Dp-K.06.II/SR/IV/2021,”.

Selanjutnya, Dolly juga menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh lapisan masyarakat baik secara pribadi maupun Pemkab Tapsel bila ada kesalahan baik selama dirinya melakukan kampanye pencalonan anggota DPRD, juga saat berkampanye mencalonkan Bupati dan sesudah menjabat sebagai Bupati Tapsel dalam jelang bulan suci Ramadhan ini.(Rong)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *