Bupati Batubara Sambut Inpres No.6 Tahun 2020 

  • Bagikan
Teka fhoto Bupati Batubara Ir.Zahir M.AP menyambut baik terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 Kamis (6/8-2020)
Teka fhoto Bupati Batubara Ir.Zahir M.AP menyambut baik terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 Kamis (6/8-2020)

Batu Bara (Berita): Bupati Batubara Ir.Zahir M.AP, menyambut baik terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal itu disampaikannya kepada Wartawan di ruang sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Lima Puluh Kamis (06/08/2020).

Katanya intruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 sudah terbit,tinggal menunggu Regulasi untuk menyusun Perbub.Menjawab Wartawan katanya mengenai sanksi denda sesuai Inpres kita tidak berani menetapkan sebelum ada petunjuk dari Menteri dan Gubsu.Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara itu menjelaskan sikap menunggu Pemkab untuk menghindari kesalahan pembuatan Perbub yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan di masa Covid-19. 

Pada tanggal 4 Agustus 2020,Presiden RI Jokowi telah menelaah dan memerintahkan kepada seluruh Gubernur,Bupati/Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan virus corona (Covid-19).Pada Inpres itu disebutkan, peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.Katanya sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan,pelaku usaha, pengelola, penyelenggara,atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Kemudian sanksi itu dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial,denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.Meskipun demikian sebut Zahir  sebelum Kepala Daerah menerbitkan peraturan pada Inpres,Mendagri diwajibkan memberi pendampingan kepada Kepala Daerah dalam pembuatan peraturan. (als)

  • Bagikan