BIREUEN (Berita): Program Pendaftaran Tanah Sistim Lengkap ( PTSL) dari Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,untuk warga masyakarat Kabupaten Bireuen,tahun 2020 dilanjutkan pada lima kecamatan.
Hal ini dijelaskan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bireuen Muhammad Irdian.S.SiT,MT, melalui Kepala Tata Usaha Awwaluddin,dalam keterangan kepada Berita,Rabu (17/06) mengatakan bahwa tanah milik warga masyakarat tahun 2020.
Pada lima Kecamatan Peudada, Jangka, Kuta Blang, Makmur dan Gandapura,telah di program melalui Pendaftaran Tanah Sistim Lengkap, sekitar 1392 sertifikasi hak milik,terdiri Gampong Matang Reuleet Peudada sekitar 361 sertifikat.
Gampong Kuala Cerape 292 dan Gampong Geundot 176 sertifikat Jangka,Gampong Blang Mee 253 sertifikat Kuta Blang, Gampong Alue Dua 100 sertifikat Makmur dan Gampong Cot Mane 210 sertifikat Gandapura.
Sudah siap diproses dan telah diserahkan kepada warga masyarakat gampong Kuala Cerape dan Gampong Alue Dua sekitar 220 sertifikat,nanti sisanya akan diserahkan dalam waktu dekat ini,ujar Irdian.
Sedangkan, sekitar 2.429 sertifikat dalam program yang sama tahun 2019,pada Empat Kecamatan Peusangan, Peusangan Siblah Kreung, Jangka dan Peudada,juga sudah diserahkan hanya sisa 10 persen lagi,sedang diproses akibat kendala surat surat dari pemilik.
Dari sekian tanah yang disertifikat itu,milik warga masyarakat,tanah wakaf, meunasah dan masjid,tambah Irdian (RJ)















