MEDAN BARU (Berita):Jun (37) warga jalan Selambo kel.Amplas Kec.Amplas Di tangkap Unit Reskrim Tekab Medan Baru usai membeli Sabu paket Rp.40.000,-Rabu (21/4)
Berawal petugas yang mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi Narkotika di seputaran jalan Gaperta.
Berdasarkan laporan tersebut Kamis (8/4) petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang telah di infokan.Selanjut petugas yang mencurigai gerak gerik pelaku di lakukan penangkapan.
Saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku,petugas menemukan Satu (1)bungkus Sabu ukuran kecil dalam saku baju pelaku Sebut Kanit Reskrim Iptu Irwansyah.
Dari keterangan pelaku saat di interogasi menyebutkan bahwa barang haram tersebut di dapat nya dari jalan Jermai kel.Denai seharga 40.000,-dan akan di gunakan sendiri terang Kanit (ML)













