Yayasan Bertanggungjawab Selamatkan Aset Wakaf Masjid Juang 45Yayasan Bertanggungjawab Selamatkan Aset Wakaf Masjid Juang 45

MEDAN (Berita): Sekretaris Yayasan Masjid Juang 45 Muhammad Azmi menyebutkan, Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumut mengeluarkan keputusan Nomor : 23/K/BWI-SU/NZ/l/2022 tentang penggantian nazir tanah wakaf Masjid Juang 45 Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
Selanjutnya, tambah Azmi, Yayasan Masjid Juang 45 Medan yang telah diangkat dalam keputusan bertugas dan bertanggung jawab mengawasi dan melindungi tanah wakaf agar tetap terjaga, menyelesaikan permasalahan tanah wakaf Masjid Juang 45 Medan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah dan mengelola/mengembangkan tanah wakaf dan seluruh aset wakaf dengan akselerasi kegiatan wakaf produktif secara jujur dan amanah.
Keputusan Nomor : 23/K/BWI-SU/NZ/l/2022 juga memutuskan memberhentikan dengan hormat sejumlah nama-nama nazir tanah wakaf (seluas 6.057 meter persegi) Masjid Juang 45 terdahulu.
Sekretaris Yayasan Mesjid Juang 45 Muhammad Azmi juga menyampaikan terima kasih pada Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumut yang sudah menyahuti permohonannya menjadi Badan Hukum Yayasan Masjid Juang 45.
Azmi juga menambahkan, pihaknya meminta pada Lurah Sei Kera Hilir II memberikan fotocopy surat keterangan tanah (SKT) karena mereka belum pernah menerimanya. Saat itu lurah menyampaikan penerbitan SKT tersebut adalah bukan masa jabatannya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Yayasan Masjid Juang 45 Medan H.M Koto, SH, MH, M.Kn menambahkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) ini kami dan beberapa nama lainnya akan terus memperjuangkan tanah wakaf yang sekarang sedang akan dialihkan pada orang lain atau mafia-mafia tanah.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda