Warga Miskin Belum Terima Bansos, Terdaftar Ke Kades Atau KelurahanWarga Miskin Belum Terima Bansos, Terdaftar Ke Kades Atau Kelurahan

LANGKAT (Berita) : Warga miskin terdampak Covid 19, belum terdaftar menerima Bantuan Sosial (Bansos), dapat melapor ke kantor desa atau kelurahan.
Jika benar sesuai kriteria, data bisa dientri (dirubah) kembali.
Namun, sebelum melaporkan ke Kades atau Lurahnya, ada baiknya warga tersebut mengecek dengan cermat namanya di daftar warga penerima, yang di pajang di masing-masing di kantor desa.
Jika merasah sudah cermat, namun tidak menemukan namanya, bisa melaporkan ke Kades atau Lurah.
Adapun yang dijadikan rujukan melakukan pendataan, adalah kelompok masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau lainnya. Serta masyarakat rentan miskin terdampak covid 19 sehingga hilangnya sumber mata pencarian.
“Jadi pendataanya mempedomani UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri dan keluarga,”paparnya.
Kriteria penerima, sambung Rina, yakni pelaku usaha ekonomi non formal, misalnya penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan di tempat hiburan. Penjajak makanan keliling dan asongan dipinggir jalan. Buruh pabrik yang dirumahkan (PHK) bukan merupakan buruh tani , termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negri. Supir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online. Guru madrasah, guru ngaji, guru honorer non sertifikasi, tukang parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur, pemandu wisata dan petugas parkir di kawasan wisata.
“Pekerja non formal lainnya yang terdampak sosial ekonomi Covid-19,”sebutnya.
Bansos selain dari Pemda, masyarakat Langkat juga akan menerima Bansos dari Pemrovsu senilai Rp36.349.650.000 milyar untuk 161.554 KK (Kepala Keluarga) . Bahkan nantinya, Langkat juga menerima Bansos dari Kementerian senilai Rp600 ribu satu KK perbulan, lebih kurang untuk 65 ribu KK.
Jadi warga yang tidak menerima Bansos dari dana Pemda, bisa mendapatkan nantinya dari dana Pemprovsu maupun Kementerian. Gotongroyong ini, bertujuan agar semua warga terdampak menerima Bansos.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda