Breaking News
Memuat breaking news...

Wabup Batubara Sampaikan Tiga Ranperda Rapat Paripurna DPRD

Redaksi
Redaksi
Rabu, 7 Oktober 2026 - 11.28 AM WIB
4
Wabup Batubara Sampaikan Tiga Ranperda Rapat Paripurna DPRD
Wabup Batubara sampaikan Tiga Ranperda Rapat Paripurna DPRD Selasa (6/10/2026). beritasore.co.id/ist
Reading Comfort
adjust the font size

BATUBARA (beritasore.co.id): Wakil Bupati (Wabup) Batubara Syafrizal, SE, MAP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (6/10/2026).

Rilis resmi Kepala Dinas Kominfo Batubara Elpandi melalui Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kabupaten Batubara Akhsanul Rizqy Harahap ST mengatakan,Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batubara Syafii SH menyampaikan nota pengantar atas tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Batubara untuk dibahas bersama DPRD.

Wakil Bupati Batubara Syafrizal SE, MAP menyampaikan nota pengantar atas tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Batubara untuk dibahas bersama DPRD.

Katanya ketiga Ranperda terdiri atas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batubara.

Dijelaskannya, ketiga Ranperda tersebut telah masuk dan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.Penyusunan regulasi dilakukan untuk menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Wakil Bupati menjelaskan regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan penyertaan modal daerah memiliki landasan hukum yang jelas, tertib, serta selaras dengan perkembangan kelembagaan badan usaha milik daerah.

Perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda). Dengan demikian, diperlukan penyesuaian regulasi mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batubara guna memberikan kepastian hukum dan memastikan keselarasan dengan ketentuan permodalan daerah.

Perkembangan kebutuhan masyarakat dan potensi strategis Kabupaten Batubara membutuhkan dukungan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan inovasi daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah merupakan langkah penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih proporsional, efisien, dan tepat fungsi.

Keberhasilan melahirkan peraturan daerah yang berkualitas membutuhkan komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif dan DPRD sebagai pihak legislatif.Kami mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat untuk bersama-sama merumuskan peraturan ini.

"Kami juga mengharapkan saran, masukan, dan kritik yang membangun dari anggota dewan demi menyempurnakan ketiga Ranperda ini,” ujar Wakil Bupati.(als)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait