Usut Dugaan Pungli Guru P3K di Kota P.SidempuanUsut Dugaan Pungli Guru P3K di Kota P.Sidempuan

P.SIDEMPUAN (Berita): Pemerhati Pendidikan Kota P.Sidempun, Nasruddin Nasution meminta agar Aparat Hukum baik Polri maupun Kejaksaan supaya mengusut tuntas dugaan pungli guru P3K di Dinas Pendidikan Kota P.Sidempuan.
Pernyataan ini disampaikannya paska maraknya informasi dan berita terkait pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padang Sidempuan, Muhammad Luthfi Siregar Jumat (26/5) kemarin.
Nasrudin yang akrab dipanggil (Anas) ini menyebut, sesuai informasi beredar, alasan Ombudsman memanggil Kadis Pendidikan Kota P.Sidempuan, Luthfi Siregar berdasarkan adanya pengaduan hal pungutan liar atau wajib bayar yang dibebankan terhadap 130 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kependidikan di Disdik Kota P.Sidempuan.
Salah satu dalihnya adalah penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) dimana setiap guru honorer diminta biaya antara Rp 25 juta s/d 30 juta rupiah.
Dalam hal ini, Anas mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Tim Saber Pungli Sumut segera bertindak karena sesuai keterangan Ombudsman bahwa pemanggilan tersebut berdasarkan laporan, " TIM Saber Pungli Sumut segeralah bertindak, karena ini bukan hanya sekedar isu, kalau dijumlahkan angkanya miliaran rupiah,"sebutnya.
Sesuai informasi yang dihimpun dari berbagai pihak lanjutnya, bahwa pungli yang menjurus ke pemerasan ini melibatkan banyak pihak. Selain oleh oknum Pegawai Kantor Disdik, patut juga di duga melibatkan beberapa Kepala Sekolah dan Pengawas Pendidikan.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda