Breaking News
Memuat breaking news...

Usai Beli Sabu Pedagang Sayur Diciduk

Administrator
Administrator
Jumat, 8 Januari 2021 - 4.20 PM WIB
Usai Beli Sabu Pedagang Sayur Diciduk
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Berita) : Unit Reskrim Tekab Medan Baru meringkus seorang pedagang sayur usai membeli Narkotika jenis sabu di Desa Namu Gajah Kamis (7/1/2021)

Sona Tarigan (50) warga jalan Parang II Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor ini Diringkus setelah kedapatan membuang Pastik berkedip ukuran kecil yang di dalam nya berisi Sabu.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo Sik MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus.SH MH mengatan, "pelaku kita tangkap setelah menerima laporan masyarakat tentang seringnya terjadi  transaksi sabu-sabu wilayah tersebut"sebut Iwan

Berdasarkan laporan tersebut Kanit melanjutkan pembicaraannya,petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.Dari hasil penyelidikan ketahui pelaku baru saja melakukan pembelian barang haram tersebut.

Setelah di lakukan pengejaran dan penangkapan disekitar kediamannya,pelaku yang mencoba membuang Sabu dari genggamannya untuk menghilangkan barang bukti  Namun di karenakan petugas  sudah mengantisipasi gerak gerik pelaku akhirnya pelaku mengakui bahwa Sabu yang di buang ke tanah adalah miliknya.

Setelah di interogasi pelaku mengaku kalau Sabu yang di belinya  berasal dari Namo Gajah dengan harga RP.100.000,-.Atas perbuatannya pelaku di kenakan dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 9 Tahun jelas Irwansyah.(ML)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait