Untuk Permudah Layanan, Kapolres P.Siantar Ajak Masyarakat Gunakan Call Center 110 Untuk Permudah Layanan, Kapolres P.Siantar Ajak Masyarakat Gunakan Call Center 110

PEMATANGSIANTAR (Berita): Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak mengajak masyarakat menggunakan Call Center 110 guna mempermudah layanan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres.
Menurut Kasi Humas, melalui imbauan itu mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai saluran utama pelaporan tindak kriminal dan mengalami gangguan keamanan.
Kasi Humas menambahkan Call Center 110 merupakan langkah konkrit kepolisian dalam mendekatkan layanan pengamanan kepada masyarakat, hingga harapannya masyarakat menggunakannya.
Layanan polisi Call Center 110, lanjut Kasi Humas, tersedia 24 jam dan dapat mengaksesnya secara gratis dari masyarakat yang membutuhkan respon cepat dari aparat kepolisian serta bisa juga menggunakannya untuk melaporkan aksi premanisme, ancaman hingga potensi konflik sosial.
Polri, lanjut Kasi Humas, hadir untuk melindungi dan mengayomi seluruh masyarakat. "Kami siap merespon tiap laporan dengan cepat dan profesional."








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda