Tragedi Kudatuli Pengikat Solidaritas Melawan Rezim OtoriterTragedi Kudatuli Pengikat Solidaritas Melawan Rezim Otoriter

JAKARTA (Berita): Sejarawan Bonnie Triyana menilai adanya peristiwa Kudatuli atau dikenal dengan peristiwa Kudeta Dua Puluh Tujuh Juli penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996 di Jalan Diponegoro No. 58, Menteng, Jakarta Pusat menjadi pendobrak tembok kekuasaan Orde Baru yang sulit diruntuhkan kala itu.
Dobrakan yang dimaksud yakni adanya momentum Kudatuli jadi pembawa situasi buruk di Orde Baru menuju demokrasi yang bisa dirasakan saat ini.
Hal itu disampaikan Bonnie saat menjadi pembicara dalam acara Refleksi Peristiwa 27 Juli 1996 yang digelar di Kantor DPP PDI Perjungan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
Menurut Bonnie, sebelum peristiwa Kudatuli terjadi, Kantor PDI menjadi wadah bagi masyarakat hingga para aktivis untuk menyuarakan aspirasinya terutama kritik-kritik terhadap kekuasaan Orde Baru.
Waktu itu semakin banyak menjadi wadah menjadi tempat untuk dari berbagai aktuvis mengeluarkan kritik-kritik pada pemerintah saat itu dan terjadi perebutan kantor dan terjadi lah peristiwa apa yang disebut Kudatuli," tuturnya.
Namun, justru perebutan atau kudeta terhadap Kantor PDI telah menjadi momentum masyarakat melakukan penggerakan lain untuk melawan Orde Baru.
Untuk itu, Bonnie menilai, tragedi Kudatuli telah membawa berkah, termasuk membawa Indonesia bisa merasakan demokrasi seperti saat ini.
Pelanggaran HAM Paling Brutal
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 merupakan insiden pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang paling brutal di Indonesia.
Menurutnya, ketika itu intervensi kekuasaan sangat terlihat melalui upaya penyerangan dan pengambil alihan paksa kantor PDI.
Ia meminta Komnas HAM dan pemerintah agar membongkar kasus tersebut supaya tak kembali berulang pada partai-partai lain di tanah air.
Usman pun mendesak agar Peristiwa Kudatuli diusut tuntas dengan cara membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
Ia juga meminta seluruh partai politik (parpol) di Parlemen untuk mendukung penyelesaian kasus ini.
Usman menjelaskan parpol Parlemen harusnya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Keppres tentang Pengadilan HAM Ad Hoc peristiwa 27 Juli itu.
Dalam diskusi ini terdapat pihak penanggap yaitu saksi peristiwa 27 Juli 1996 sekaligus politikus PDIP Ribka Tjiptaning. Diskusi ini dimoderatori oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Hadir dalam acara itu sejumlah Ketua DPP PDIP, antara lain Rokhmin Dahuri, Ahmad Basarah, dan Wiryanti Sukamdani. Hadir juga keluarga korban 27 Juli 1996 yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerukunan (FKK) 124. (iws)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda