Breaking News
Memuat breaking news...

Tirtanadi Dan Kejari Belawan Sosialisasi Praktek Anti Korupsi

Administrator
Administrator
Selasa, 3 November 2020 - 4.02 PM WIB
Tirtanadi Dan Kejari Belawan Sosialisasi Praktek Anti Korupsi
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Berita): Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemahaman keperdataan dan praktek anti korupsi, yang diikuti seluruh Kepala Divisi, Kepala Cabang dan Kepala Bagian di lantai empat Kantor PDAM Tirtanadi, Senin (2/11).

Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Joni Mulyadi didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan Feby Melanie, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk lebih memahami tentang keperdataan dan praktek anti korupsi di lingkungan PDAM Tirtanadi.

"Kegiatan ini sangat berguna bagi seluruh kepala divisi dan kepala cabang dalam menjalankan tugas di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Joni Mulyadi.

Dikatakannya kepada seluruh peserta agar serius mengikuti sosialisasi ini karena kedepannya diharapkan tidak ada lagi yang tersandung masalah hukum, yang berakibat pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat pelanggan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Ikeu Bahtiar, SH, MH dalam paparannya dihadapan peserta menyampaikan bahwa jaksa adalah pengacara negara dalam penegakan hukum, untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang - undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak - hak keperdataan masyarakat.

Dikatakannya jaksa sebagai Pengacara Negara juga dapat memberikan bantuan hukum baik dalam bidang perdata maupun Tata Usaha Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah baik Lembaga Negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan surat kuasa khusus.

Selain itu dijelaskannya Jaksa sebagai Pengacara Negara juga dapat memberikan pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum, atas permintaan BUMN/BUMD yang pelaksanaanya berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM DATUN ), Kajati dan Kajari.

"Jaksa juga sebagai mediator dan fasilitator ketika terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah baik BUMN/BUMD dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara," kata Bahtiar.

Acara yang berlangsung penuh semangat dari peserta "dibanjiri" tanya jawab dari peserta kepada Kajari Belawan dijawab dengan keakraban. Hadir juga pada acara tersebut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Arif Kadarman, Kasi Datun Andre Ginting beserta staf Kejari Belawan lainnya. (Wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait