Tiga Perusahaan Otomotif Digital Teken Pakta IntegritasTiga Perusahaan Otomotif Digital Teken Pakta Integritas

JAKARTA (beritasore.co.id): PT Mobil Satu Asia, PT Car Classifieds Indonesia, dan PT Car Some Indonesia menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 terkait dugaan praktik diskriminasi dalam perdagangan otomotif melalui platform digital.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Sabtu (17/10/2026).
Penandatanganan dilakukan dalam sidang di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026, setelah Majelis Komisi menyampaikan pertimbangan atas permohonan perubahan perilaku yang diajukan para Terlapor.
Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi.
Sebelumnya, ketiga Terlapor telah mengajukan permohonan perubahan perilaku pada 22 September 2026. Dalam persidangan, Majelis Komisi membacakan poin-poin Pakta
Integritas Perubahan Perilaku beserta syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing Terlapor.
Pakta tersebut pada prinsipnya memuat pernyataan para Terlapor untuk menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator serta mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP.
Melalui pakta tersebut, para Terlapor menyatakan kesediaan untuk melaksanakan perubahan perilaku sesuai dengan syarat dan kewajiban yang ditetapkan Majelis Komisi.
Para Terlapor juga telah menyampaikan tanggapan tertulis atas poin-poin yang
dibacakan Majelis Komisi. Dalam Pakta Integritas yang ditandatangani, mereka menyatakan kesediaan untuk bersikap aktif dan kooperatif selama proses verifikasi dan/atau validasi alat bukti oleh Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku.
Salah satu komitmen utama para Terlapor adalah memberikan akses dan kesempatan
yang sama kepada seluruh pelaku usaha dealer mobil, baik yang beroperasi secara daring (online) maupun luring (offline), untuk memperoleh dan menggunakan jasa pemasangan iklan pada platform yang dikelola para Terlapor.
Mereka juga berkomitmen untuk tidak melakukan atau mengulangi perlakuan diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa akses terhadap layanan iklan diberikan berdasarkan ketentuan yang objektif dan tidak diskriminatif.
Selanjutnya, Majelis Komisi akan menunjuk Tim Pengawas untuk memantau
pelaksanaan komitmen para Terlapor. Pengawasan dilaksanakan paling lama 60
hari kerja, terhitung sejak penetapan Majelis Komisi pada 15 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pengawas akan melakukan verifikasi dan/atau validasi serta meminta dokumen pendukung sesuai dengan syarat dan kewajiban yang tercantum dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku
Apabila berdasarkan hasil pengawasan para Terlapor terbukti telah melaksanakan
komitmen perubahan perilaku, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Penghentian
Perkara.
Sebaliknya, apabila para Terlapor tidak terbukti melaksanakan komitmen tersebut, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Proses tersebut dapat
berujung pada penerbitan Putusan KPPU dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Perkara ini mulai disidangkan pada 15 September 2026 dan berkaitan dengan dugaan pembatasan akses terhadap pelaku usaha tertentu untuk memasang iklan pada platform
digital perdagangan otomotif.
Ketiga Terlapor dalam perkara ini adalah PT Mobil Satu Asia (Terlapor I), pengelola Mobil123.com; PT Car Classifieds Indonesia (Terlapor II), pengelola Carmudi.co.id; serta PT Car Some Indonesia (Terlapor III), yang menjalankan usaha perdagangan mobil bekas dan platform digital CARSOME.
Berdasarkan LDP, Investigator mengungkap adanya hubungan afiliasi di antara ketiga
perusahaan tersebut. PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada
dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group.
Investigator juga menemukan adanya
kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan/atau komisaris pada ketiga
perusahaan.
Berdasarkan temuan tersebut, Investigator menilai terdapat indikasi pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Dalam LDP, Investigator juga menguraikan dugaan dampak pembatasan akses terhadap persaingan usaha.
Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen melalui Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.
Penandatanganan Pakta Integritas Perubahan Perilaku menjadi bagian dari proses
penanganan perkara yang selanjutnya akan dievaluasi melalui mekanisme pengawasan oleh KPPU. Majelis Komisi akan menentukan jadwal persidangan berikutnya pada waktu yang akan ditentukan kemudian. (wie)











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda