Breaking News
Memuat breaking news...

Tidak Boleh Menjual BBM Dalam Jerigen Dan Drum

Administrator
Administrator
Jumat, 8 April 2022 - 9.08 PM WIB
Tidak Boleh Menjual BBM Dalam Jerigen Dan Drum
Reading Comfort
adjust the font size

BATU BARA (Berita): Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes,S.I.K monitoring langsung kesejumlah SPBU ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) diwilayah Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara melalui hasil Automatic Tank Gauging (ATG) masing-masing SPBU.

Hal itu disampaikan Kapolres pesan WhatsApp resmi Iptu Ahmad Fahmi SH Plt Kasie Humas Polres Batu Bara kepada Berita, Jum'at (8/4-2022).

Kapolres Batu Bara mengingatkan kesejumlah SPBU yang berada di wilayah Hukum Polres Batu Bara agar ketersediaan BBM mencukupi kebutuhan warga Kabupaten Batu Bara dan penyaluran kepada warga disesuaikan dengan ketentuan dari Pertamina.

Tidak boleh terjadi penyimpangan penyaluran seperti menjual dalam bentuk jerigen dan dalam drum," ucap Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes,S.I.K.

Kemudian Kapolres juga mengingatkan kesejumlah SPBU tidak boleh terjadi penimbunan dalam bentuk apapun dan silahkan pengusaha menyalurkan BBM sesuai ketentuan izin yang dikeluarkan Pertamina.

Iptu Ahmad Fahmi SH menambahkan, diantara SPBU yang dimonitoring dan dicek yaitu SPBU 14 - 212 - 261, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras dan SPBU 13-212-110 Jalinsum Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.(als)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait