Breaking News
Memuat breaking news...

The Aceh Institute Launching Aplikasi KTR Melalui Playstore 

Administrator
Administrator
Jumat, 16 Juni 2023 - 7.32 PM WIB
The Aceh Institute Launching Aplikasi KTR Melalui Playstore 
Reading Comfort
adjust the font size
Briefing Bersama Wartawan  NAGAN RAYA (Berita): The Aceh Institute Gelar Media melakukan Launching Aplikasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Briefing bersama Wartawan Nagan Raya di salah satu Warung Kopi Deda Lueng Baro Kecamatan Suka Makmue, Jum'at (16/6) Selain itu juga di berikan paparan tentang Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dihadiri sejumlah wartawan yang bekerja di wilayah Kabupaten Nagan Raya, antaranya Muji Burrahman dari Waspada.id, Zulkifli Waspadaaceh.com, Lukman Mjdnewsmedia.com, Muchlis Asatu.top, Sukma Afrizal Mimbarbangsa.com, Didit Arjuna Suaraburuhnasional.com, dan Cautsar Pelita.co, Manager Program The Aceh Institute Winny Dian mengatakan,bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nagan Raya sudah kita lakukan  launching Aplikasi di Playstore dan dapat di unduh bagi  siapa saja. "Nagan Raya kini sudah ada aplikasi monitoring Ktr di playstore, dapat di unduh siapa saja dan dapat melaporkan siapa saja yang langgar Qanun Ktr tersebut,"katanya Pihaknya juga telah melakukan kolaborasi ini sektor dengan Satpol PP-Wh dan Dinkes Nagan Raya. Ia menjelaskan,terkait implementasi qanun dan sosialisasi aplikasi monitoring kawasan tanpa rokok (ktr). Guna aplikasi tersebut agar warga dapat melaporkan langsung dan memonitoring sejauh mana pelaksanaan tentang kawasan tanpa rokok itu sendiri. Maka dari itu, kawasan tanpa rokok ini agar warga yang tidak merokok bisa mendapatkan haknya di ruang tanpa rokok,"jelasnya Sementara, Afrizal Munanandar Wartawan Beritamerdeka.net menyebutkan, pelaksanaan qanun kawasan tanpa rokok akan berjalan bila pemimpin patuh dan melaksanakan terhadap peraturan itu sendiri "Kita berharap, pemimpin daerah bisa mematuhi qanun itu. Sebab akan menjadi contoh bagi masyarakat, apalagi diinstitusi pendidikan, perlu memberikan contoh yang baik terhadap siswa sekolah," ujar Afrizal Hal senada dikatakan Teuku Ridwan wartawan Mitrapolri.com, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu menyiapkan fasilitas pendukung diruang terbuka umum agar hak warga tanpa merokok terpenuhi maksimal "Untuk penerapannya, agar hak warga tanpa merokok terpenuhi bisa membangun fasilitas tanpa asap rokok diruang umum, misalnya warung kopi dan di kantor-kantor dinas khususnya di kabupaten nagan raya," ucap Teuku Ridwan Sementara itu, Sofyan HS Wartawan Jurnal86.com, selain sosialisasi juga perlu diberikan sanksi terhadap warga dan pejabat yang melanggar tanpa pandang bulu "Selain sosialisasi, sanksi perlu juga diberlakukan baik kepada warga maupun pejabat sekalipun agar qanun kawasan tanpa rokok tersebut berjalan sesuai yang sudah direncanakan sebelumnya," terang Ryan Darmawan wartawan Kabarandalan.com penerapan qanun kawasan tanpa rokok bisa memulai dari Dinas Kesehatan khususnya di kawasan Rumah Sakit dan Puskesmas di Kecamatan khususnya Kabupaten Nagan Raya. "Pelaksanaan qanun tersebut bisa dimulai dibawah Dinas Kesehatan, terutama lingkup kawasan Rumah Sakit dan Puskesmas kecamatan, agar yang sakit tidak terpolusi denga asap rokok dan memiliki ruang yang sehat, selain itu kawasan tersebut harus dijaga kebersihannya agar hak pasien dan keluarga pasien terpenuhi secara maksimal," harap Darmawan. (b22)
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait