Tersangka Penjual Sabu Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres TaputTersangka Penjual Sabu Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Taput

TAPUT (Berita) :Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Taput berhasil meringkus kurang dari 24 jam penjual narkoba jenis sabu-sabu kepada tiga orang tersangka LL, 39, HH, 32, dan BHS, 40. yang sedang asyik memakai di Komplek Pajak Tarutung yang sudah diringkus sebelumnya.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP M. Agus Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Santoso mengatakan, tersangka pemasok narkoba yang ditangkap itu adalah berinisial HBT, 41, warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.
Saat ditangkap dan di periksa, HBT mengakui bahwa dirinya menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada ke tiga orang tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Kata Santoso, saat HBT di tangkap, petugas menemukan barang bukti narkoba yang di simpan di rumahnya seberat 0, 50 gram. Penyidik masih mengembangkan keterangan HBT terkait asal usul narkoba tersebut darimana sumbernya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 3 pemuda saat asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (26/10). Mereka di ciduk dari komplek pajak Tarutung, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Taput.
Ketiga orang yang di ciduk, yaitu: LL, 39, warga Parbubu I, Desa Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, HH, 32, warga Huta Bakara, Desa Siraja Oloan, Tarutung, dan BHS, 40, warga Hariara Nagodang, Kelurahan Hutatoruan IX, Tarutung Kabupaten Taput.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP M. Agus Santoso menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap ke tiga orang tersebut mengakui bahwa narkoba yang mereka konsumsi itu di beli dari seserang berinisial T. Kemudian Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba yang dipinpinya pun bergerak mengejarnya, dan berhasil meringkus.(chp).







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda