Terkait Ayah Cabuli Anak Kandung, Anggota DPRD Asahan M. Reza Andhika Angkat BicaraTerkait Ayah Cabuli Anak Kandung, Anggota DPRD Asahan M. Reza Andhika Angkat Bicara

ASAHAN (Berita) : Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Muhammad Reza Andhika, S, Agt (27) menyayangkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya Rz (34) hanya diberi sanksi pengusiran dari desa, semestinya menyerahkan kepada aparat penegak hukum, karena kasus tersebut tindak pidana murni.
Prilaku yang mirip seperti hewan ini, sambung Reza seharusnya tidak terjadi di tengah masyarakat dan tidak boleh terkesan dibiarkan dengan tidak memberikan pelaku ke pihak yang berwajib. Banyak pasti hati seorang ibu yang hancur ketika mendengar ini terjadi di sekitarnya, malah banyak yang sepakat agar predator anak ini di hukum seberat-beratnya. Karena, kekerasan seksual dimana korbannya adalah anak-anak bukan delik aduan dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Sebagaimana Udang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat menjerat pelaku tanpa harus ada pengaduan.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu lebih lanjut meminta, agar aparat penegak hukum untuk secara proaktif menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil kepala desa yang melakukan pengusiran terhadap pelaku, korban dan keluarganya dari desa itu. Sebab, pemerintah desa yang harusnya jadi tempat masyarakatnya berlindung malah ikut mendukung aksi pengusiran tersebut
Menurut anggota DPR Ashan asal Dapil 4 Asahan itu, apabila kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, sangat dikhawatirkan pelaku dan korban akan bersatu lagi di tempat lain dan akan mengulangi perbuatannya kembali.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda