Breaking News
Memuat breaking news...

Terbitkan Visa Diaspora Dukung Ekonomi Indonesia

Administrator
Administrator
Sabtu, 18 November 2023 - 7.17 PM WIB
Terbitkan Visa Diaspora Dukung Ekonomi Indonesia
Reading Comfort
adjust the font size

Simalungun (Berita): Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi Diaspora Indonesia

untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim

mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh

tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan

belum adanya kebijakan yang memfasilitasi.

Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa,disamping itu juga

Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka.

Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk, tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita

adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan ijin tinggal.

Perrmohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui, evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.

Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin.

Sedangkan persyaratan permohonannya meliputi,

a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;

b. bukti biaya hidup;

c. pasfoto berwarna;

d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari

sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai,

saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai

US$35.000; e dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara

Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik

Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya

adalah India, Irlandia dan Portugal. Program "Overseas Citizen of India" (OCI) .

Yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan memiliki properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.

Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan

kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi

diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China,

Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi

Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapun

jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang, (surati).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait