Tanpa Masker Penumpang Dilarang Naik MRT, LRT Dan TransjakTanpa Masker Penumpang Dilarang Naik MRT, LRT Dan Transjak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Transjakarta, MRT dan LRT soal penumpang wajib menggunakan masker. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta (Berita): Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta untuk mewajibkan para penumpang menggunakan masker. Anies meminta tiga pengelola moda transportasi itu tidak mengangkut penumpang yang tak patuh menggunakan masker.
Dalam surat Anies tertanggal Sabtu (4/4), ia meminta pengelola Transjakarta, MRT, dan LRT melakukan sosialisasi secara masif di semua stasiun, halte, bus, dan gerbong mulai 6 April 2020 dan dilaksanakan pada 12 April 2020.
Menanggapi surat itu, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan pihaknya memberlakukan kebijakan baru untuk mewajibkan penumpang menggunakan masker jika ingin menikmati fasilitas layanan Transjakarta.
Lihat juga: Yasonna Sebut Tak Semua Koruptor di Atas 60 Tahun Bisa Bebas
Jenis masker yang disarankan adalah masker kain dua lapis, dan dicuci setiap hari agar terjaga kebersihannya. Penumpang yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus.
Kebijakan baru ini, lanjut Nadia tidak meninggalkan kebijakan sebelumnya yang telah diberlakukan sehubungan dengan darurat covid-19, seperti memastikan sanitasi di halte maupun bus, menjaga jarak antar penumpang, mendeteksi suhu tubuh, dan membatasi jumlah penumpang di dalam bus dan halte.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda