Sumut Capai Penerimaan Pajak Rp 7,87 TriliunSumut Capai Penerimaan Pajak Rp 7,87 Triliun

MEDAN (Berita): Sampai dengan Maret 2023 Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I dan Sumut II (Kanwil DJP Provinsi Sumut) telah mencapai realisasi penerimaan pajak Rp 7,87 Triliun atau 23,45 persen dari target penerimaan Rp33,56 triliun.
Menurut Eddi, realisasi ini merupakan capaian terbesar kedua di antara provinsi lainnya di Sumatera, dengan kontribusi secara target penerimaan sebesar 32,18 persen dan perlu dicatat meskipun capaian ini tidak terlalu tinggi dibanding Kanwil DJP lainnya.
Namun cukup baik mengingat di tahun 2022 terdapat penerimaan yang berasal dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak terulang lagi di tahun 2023.
Meskipun prospek perekonomian Sumatera Utara pada 2023 diprakirakan akan melambat sebagaimana proyeksi dari Bank Indonesia (BI) dan International Monetary Fund (IMF), tetapi kondisi ekonomi Sumatera Utara masih dalam keadaan baik dengan pertumbuhan 4,73 persen sehingga masih cukup kuat untuk mendorong penerimaan pajak.
Terkait dengan penyampaian SPT Tahunan Tahun 2023, realisasi sampai dengan Maret 2023 Kanwil DJP Provinsi Sumut adalah 542.645 SPT dengan capaian kinerja 88,11 persen.
Tahun 2023 Kanwil DJP Sumut I dan II telah mencanangkan pembangunan predikat Zona Integritas (ZI). Kanwil DJP Sumut I adalah ZI menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Kanwil DJP Sumut II adalah ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Untuk itu kami mohon dukungan dari seluruh pihak khususnya dari media dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hal tersebut”, ungkap Darmawan, Kepala Kanwil DJP Sumut II.
Pemindaian NIK Jadi NWP
Selain upaya meningkatkan penerimaan dan pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Provinsi Sumut juga sedang gencar melakukan sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pada kesempatan tersebut sosialisasi dijelaskan oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan.
“Pemadanan NIK jadi NPWP sangat mudah, kita hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga, login ke pajak.go.id, lalu pilih profil, dan apabila data yang ditampilkan sudah benar klik validasi.
Yuk, segera lakukan pemutakhiran data validasi NIK sebagai NPWP!," ajak Muan.
Sampai dengan Maret 2023, kinerja pemutakhiran data mandiri NIK menjadi NPWP Kanwil DJP Sumut I mencapai 69,34% atau 1,24 Juta data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) telah valid.
Sementara itu, tercatat sebesar 72,59% atau 1,35 Juta data WP OP WNI Kanwil DJP Sumut II berstatus valid.
“Kami berharap pada 1 Januari 2024 seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi khusunya penduduk Provinsi Sumatera Utara telah dapat melakukan kewajiban perpajakan dan menerima layanan perpajakan yang membutuhkan NPWP dengan menggunakan NIK," tutup Darmawan. (wie)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda