Soal Bangunan Tanpa IMB di Komplek DPR, Landen Marbun Minta Satpol PP BongkarSoal Bangunan Tanpa IMB di Komplek DPR, Landen Marbun Minta Satpol PP Bongkar

Medan (Berita): Landen Marbun,SH bersama lima (5) perwakilan warga yang tinggal di Jalan Komisi Komplek DPR Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur mempersoalkan keberadaan 12 unit bangunan yang diketahui telah menyalahi izin. Landen mengaku sudah pernah menyampaikan surat ke Kantor Walikota dan Kantor DPRD Kota Medan terkait keberadaan bangunan tersebut.
Hal ini diutarakan Landen Marbun saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang keberadaan bangunan yang berdiri di komplek perumahan DPR tersebut, Senin (21/11).
Dihadapan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, Hendra DS, Edwin Sugesti, dan Muhammad Afri Risky Lubis, Landen Marbun menyampaikan harapan nya agar Komisi 4 DPRD Kota Medan dapat memberikan pencerahan bagi warga komplek DPR sehingga tidak resah atas keberadaan bangunan ruko yang dinilai tidak pantas didirikan di dalam komplek perumahan.
Mendengar keterangan yang dilontarkan oleh mantan anggota DPRD Kota Medan Landen Marbun ini, Haris Kelana pun mengingatkan kepada Kelurahan dan Kecamatan di Kecamatan Medan Timur untuk lebih proaktif dalam pengawasan, ketika mengetahui ada bangunan berdiri namun belum memiliki IMB.
Pada kesempatan itu, Haris pun meminta penjelasan dari pihak perwakilan dari Dinas Perkim Kota Medan untuk menjelaskan apakah didalam komplek dibenarkan membangun properti.
Perwakilan dari Dinas Perkim pun belum bisa memastikan apakah didalam komplek DPR dapat di bangun lagi perumahan yang lebih dari 1 unit.
Kurang puas atas jawaban dari pihak perwakilan DPKPPR kota Medan, salah seorang perwakilan masyarakat komplek DPR yang turut bersama Landen Marbun, Kolonel Purn.DPM Hutahaean yang mengaku sudah tinggal di komplek tersebut sejak tahun 2002. Hutahaean pada kesempatan itu hanya meminta apa legalitas atau izin yang sudah dimiliki oleh pihak pengembang properti yang telah membangun perumahan di dalam komplek DPR sebab, dari keterangan yang sudah didengarkan bersama bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik pengembang hanya 1 unit, namun dilapangan dibangun 12 unit.
Hutahean pun menambahkan lagi bahwa kenyataan yang terjadi di kota Medan, bahwa ada bagunan berdiri sebanyak 12 unit namun izin yang dimiliki hanya lah satu (1) unit.
Sementara itu, pihak pemilik bangunan, Tinus Song hanya bisa menjawab sedikit terkait permintaan oleh perwakilan warga komplek DPR dan Ketua Komisi 4 tentang dasar yang dimiliki sehingga berani mendirikan bangunan sebanyak 12 unit.
Harris Kelana Damanik pun, meminta kepada pengembang perumahan, Tinus Song agar tidak lagi meneruskan pembangunan di perumahan miliknya sebelum dapat menyelesaikan Izin Bangunan lainnya.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda