Sidang Perkara Dugaan Suap Dinas Kominfo T.TinggiSidang Perkara Dugaan Suap Dinas Kominfo T.Tinggi

TEBINGTNGGI (beritasore.co.id): Persidangan kasus dugaan suap proyek pengadaan jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi TA 2026 mulai memasuki babak adu argumen.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nur Erdian, pejabat Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, sebagai penerima suap.
Sementara pihak swasta, Henny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya, juga turut diseret. Namun, tim kuasa hukum Nur Erdian justru mengajukan narasi berbeda terkait aliran dana Rp175 juta yang menjadi sorotan utama.
Penasihat Hukum Nur Erdian, Adv.Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah "success fee" seperti yang didakwakan jaksa.
Dana Maintenance, Bukan Fee
Pernyataan itu mengacu pada keterangan saksi Muhammad Arif Hasibuan, Direktur e-commerce PT Whiz Digital Berjaya, yang didengar dalam sidang Senin (24/8/2026).
"Dari keterangan direktur e-commerce PT Whiz Digital Berjaya, setiap mereka memenangkan pekerjaan, di dalam nilai penawaran sudah ada pos biaya maintenance cost," kata Pahala kepada wartawan via WhatsApp, Senin (24/8/2026).
Pahala menjelaskan, proyek yang dipersoalkan itu memiliki pagu anggaran Rp840 juta untuk kapasitas jaringan internet 800 Mbps. Di dalam penawaran PT Whiz Digital Berjaya, sudah dialokasikan dana maintenance sebesar Rp175 juta.
Selama ini, publik mengenal perkara tersebut sebagai dugaan pemberian success fee 20 persen dari nilai proyek. Dalam dakwaan jaksa, Rp175 juta itu disebut sebagai success fee. Rinciannya, Rp150 juta diduga diterima Nur Erdian pada Desember 2025, dan Rp25 juta lainnya terkait penyerahan yang kemudian berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2026.
Diserahkan ke Staf Kominfo untuk Biaya Pemeliharaan (Maintenance Cost)
Lebih lanjut, Pahala membeberkan mekanisme penggunaan dana tersebut berdasarkan keterangan saksi.
"Anggaran maintenance cost diserahkan perusahaan kepada sales yang mengajukan penawaran ke pemberi kerja. Dana itu kemudian bisa diserahkan ke pihak ketiga untuk pelaksanaan. Namun dalam kegiatan ini, sales menyerahkannya kepada staf Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi untuk digunakan sebagai anggaran maintenance selama satu tahun masa kontrak," jelas Pahala.
Dengan keterangan ini, kubu penasihat hukum berupaya mematahkan konstruksi dakwaan jaksa yang menyebut Rp175 juta sebagai suap.(Yan).








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda