Sidang Pemalsuan Surat Dengan Agenda Pemeriksaan SaksiSidang Pemalsuan Surat Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

BELAWAN (Berita): Sidang terdakwa Dewi Sartika alias Tika ,27, warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan Marjoko yang digelar secara online di Ruang Aula Cabjari Labuhandeli, Rabu (22/4) sore dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dan saksi ahli.
Kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Ricard Simaremare,SH melanggar pasal 263KUHPidana pemalsuan surat.
Saksi Ahli Profesor Dr.Syarifuddin Kalo mengatakan, dinilai dari surat pengalaman kerja yang dikeluarkan PT Serba Guna
Jl. Tanah Mas KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Deliserdang melalui seorang manager di perusahaan itu bernama Marjoko
tidaklah ada unsur pemalsuan surat seperti yang dituduhkan JPU kepada kedua terdakwa.
Menurut Prof Syafrudin, bahwa Marjoko benar merupakan atasan (pimpinan) Tika di perusahaan PT Serba Guna itu dan Tika bekerja sebagai karyawan bagian Adsminitrasi yang sudah bekerja selama 9 tahun, walaupun berstatus sebagai karyawan alih daya dari CV. Sarparilla.
Prof Syafaruddin Kalo menambahkan, terasa ada kejanggalan terkait dengan masa kerja Tika selama 9 tahun namun masih berstatus karyawan alih daya, padahal menurut UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Selain itu perlu juga dipertanyakan pula apakah jenis pekerjaan Tika sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, pasal 17 ayat (2) dan (3) mengenai pekerjaan yang dapat diserahkan kepada penyedia jasa pekerja/buruh.
Selanjutnya berdasarkan: Pasal 1602 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”), di atur bahwa: "Majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya."Dan diatur pula dalam pasal ini bahwa: "Si majikan yang menolak memberikan surat pernyataan yang diminta, ... adalah bertanggung jawab baik terhadap si buruh maupun terhadap orang-orang pihak ke tiga tentang kerugian yang diterbitkan karenanya".
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) H. Refman Basri,SH MBA mengatakan bahwa kasus kliennya adalah kasus yang dikasuskan karena tidak perlu diperkarakan seperti JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 263 KUHPidana.
Anehnya lagi, tambah Refman, pelapor dalam kasus ini adalah Rani Suryani SE, yang diduga menjabat sebagai Komisaris KOM di PT. Serba Guna namun pada persidangan pertama tanggal 8 April 2020, pelapor bersaksi di depan majelis hakim bahwa dia adalah direktur PT Serba Guna.
Refman merujuk Pasal 98 ayat (1) UU Perseroan terbatas NO. 40, TAHUN 2007 menyatakan bahwa: Direksi adalah Organ Perseroan yang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian seharusnya direkturlah yang berhak mewakili ataupun memberikan kuasa ke pihak lain untuk melakukan tindakan hukum.
JPU pasal 263 KUHPidana. Boleh ditanya semua pakar hukum di Indonesia menilai surat keterangan pengalaman kerja dibuat menjadi pemalsuan surat, tidak ada itu.
Kalau jaksa dan hakim tidak menilai ini surat pengalaman kerjasebagai fakta yang asli di dikeluarkan Marjoko sebagai pimpinan di PT Serba Guna atau dinyatakan surat palsu, akan saya proses lebih lanjut untuk keadilan dan kebenaran bagi terdakwa Marjoko," ucap Basri.
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim melanjutkan sidang pekan depan. (att)
.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda