Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi RSUP Nias Ditunda Karena Dua Hakim SakitSidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi RSUP Nias Ditunda Karena Dua Hakim Sakit

GUNUNGSITOLI (beritasore.co.id): Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38,5 miliar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunda.
Tertundanya sidang yang di Ketuai M. Nazir semula digelar di ruang Cakra IV pada Senin (19/10/2026) tertunda disebabkan dua Hakim Anggota, Syahrizal Munthe dan M. Fauzi tidak bisa hadir untuk mengikuti sidang dikarenakan sedang dalam kondisi sakit.
Dengan ditundanya sidang pemeriksaan saksi tersebut, rencananya akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu (21/10/2026) dengan menghadirkan saksi sejumlah saksi antara lain Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli, Kadis Kesehatan Kabupaten Nias, Marthin Luther Harefa, Anggota DPRD Kab, Maspena Gulo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias. Seluruh saksi tersebut menjabat pada Tahun Anggaran TA. 2022
"Sidangnya ditunda," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/10/2026) malam.
Yaatulo menegaskan bahwa Penuntut Umum Kejari Gunungsitoli berkomitmen untuk senantiasa bekerja secara profesional, proporsional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menangani setiap perkara, termasuk perkara yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor.
"Setiap proses penanganan perkara akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan, dengan tetap berpedoman pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan Kejari Gunungsitoli berkomitmen untuk selalu transparan dan terbuka terhadap informasi publik," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Adapun keenam terdakwa yang saat ini tengah menjalani sidang di antaranya Juang Putra Zebua (PPK), Oberlin Kurniawan Gea (KPA Ta. 2024), Fredy Ligim Putra Zebua (Penyedia/Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya), Lister Boy Lase (KPA Ta. 2022-2023) dan Rahmani Oktaviani Zandroto (PA).
Sebelumnya, pada Rabu (14/10/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Medan menggelar sidang dengan agenda Putusan sela. Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi enam terdakwa. (KZ)











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda