Breaking News
Memuat breaking news...

Sidang Keberatan Putusan KPPU Atas Perkara Migor Mulai Digelar

Administrator
Administrator
Senin, 27 November 2023 - 12.06 PM WIB
Sidang Keberatan Putusan KPPU Atas Perkara Migor Mulai Digelar
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Berita): Sidang upaya keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan

Usaha (KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5

dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng (Migor) Kemasan di Indonesia (Perkara Migor) akan mulai dilaksanakan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat besok, tanggal 28 November 2023.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur salam siaran persnya diterima Senin (27/11) mengatakan dengan agenda penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas Putusan KPPU.

Proses persidangan terkait upaya keberatan tersebut baru dimulai setelah Mahkamah Agung RI menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.

Diketahui bahwa KPPU telah membacakan Putusan Perkara Minyak Goreng pada

tanggal 26 Mei 2023 dengan menjatuhkan denda yang beragam kepada tujuh Terlapor,

karena terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf c (terkait

pembatasan peredaran/penjualan barang).

Total denda yang dikenakan KPPU mencapai

Rp71,280 miliar

Ketujuh Terlapor tersebut terdiri dari PT Asianagro Agungjaya , PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

Lima Terlapor kemudian mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada tanggal 20 Juni 2023, telah dilakukan persidangan

dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan agar KPPU bersurat ke Mahkamah Agung RI untuk penggabungan perkara kelima Terlapor selaku Pemohon Keberatan tersebut.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga, sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam satu register perkara.

Satu bulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya

hukum keberatan baru dari dua Terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.

Pada tanggal 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah dan KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke Mahkamah Agung RI agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya, karena terkait putusan yang sama yaitu Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022.

Selanjutnya berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung RI yang telah dikeluarkan

terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga

Jakarta Pusat akan mulai melakukan persidangan pada tanggal 28 November 2023. (wie)

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait